Langgar Kampanye, 11 Parpol Ditegur

Kompas.com - 16/12/2008, 02:06 WIB

JAKARTA, SENIN - Meski dilarang, sejumlah parpol tetap nekat memasang atribut di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Peraturan Kampanye. Terkait peraturan ini, KPU Jakarta Selatan, melayangkan teguran keras terhadap 11 parpol peserta pemilu yang melanggar.

Masing-masing kepada Partai Hanura, PPPI, Gerindra, PKPI, PKS, PAN, PNI Marhaen, PDP, PDS, PBB, dan PBR. Mereka diketahui telah memasang atribut partai di jalan protokol, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah.

"Kesebelas parpol itu sudah kita kirimi surat teguran. Sepuluh parpol telah mendapatkan surat teguran pertama, sedangkan satu parpol yaitu PPPI telah kita kirimi surat teguran kedua," kata Achmad Fachruddin, Ketua KPU Jakarta Selatan, Senin (15/12). Menurutnya, jika hingga teguran ketiga parpol tidak juga mengindahkan surat teguran, maka KPU Jakarta Selatan akan akan menerapkan sanksi tegas berupa pencopotan atribut.

Tingkat pelanggaran parpol di Jakarta Selatan bisa dikatakan cukup tinggi. Pasalnya, dalam sehari KPU Jakarta Selatan sedikitnya menerima dua laporan pelanggaran kampanye, baik yang berdasarkan pemantauan anggota KPU Jakarta Selatan sendiri, maupun berdasarkan laporan Panwaslu. Kendati demikian, pelanggaran tersebut masih bersifat administratif.

"Pelanggaran yang dilakukan kesebelas parpol itu masih sebatas kategori pelanggaran adiministratif, jadi sanksinya hanya berupa eksekusi penurunan bendera. Tapi, jika parpol itu melakukan pelanggaran pidana maka bisa berakibat didiskulaifikasi dari Pemilu 2009. Dan hingga saat ini, pelanggaran pidana semacam itu tidak ada," jelasnya.

Mengacu pada aturan kampanye dari KPU Pusat, KPU Jakarta Selatan telah menetapkan area bebas atribut kampanye di sejumlah taman, sepanjang tol dalam kota, dan jalan protokol seperti Jl MT Haryono, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Trunojoyo, Jl Tendean, Jl Kalibata depan Taman Makam Pahlawan, dan sepanjang jalan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau