Pemeriksaan Bupati Sleman Terkendala Izin Presiden

Kompas.com - 16/12/2008, 13:02 WIB

YOGYAKARTA, SELASA — Bupati Sleman Ibnu Subiyanto, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Sleman, pada  2004, meskipun datang ke Polda DIY, Selasa, tetapi menolak diperiksa dengan alasan penyidik belum mengantongi surat izin dari Presiden.
     
Menurut penasihat hukum Ibnu Subiyanto, Andi Rais SH, Ibnu yang berada di ruang penyidikan selama sekitar dua jam hanya bersedia menjawab satu pertanyaan yang terkait dengan kesediaannya menjalani pemeriksaan.
      
Ibnu yang diduga terlibat kasus korupsi hingga merugikan keuangan negara senilai  Rp 13 miliar tersebut tidak bersedia diperiksa karena, sesuai ayat 1 pasal 36 UU No.32/2004, pemeriksaan dan penyidikan kepala daerah harus dengan izin presiden.
     
"Memang dalam ayat dua UU No.32/2004 tersebut dinyatakan bahwa, jika izin presiden belum turun dalam waktu 60 hari, maka penyidik dapat melakukan pemeriksaan, tetapi kata ’dapat’ ini tidak memiliki kekuatan hukum sehingga bisa dilakukan dan bisa tidak," katanya.
     
Ia mengatakan, dengan alasan tersebut Ibnu Subiyanto belum bersedia diperiksa karena belum ada izin dari Presiden. "Klien kami akan siap diperiksa setelah ada surat izin dari Presiden. Kami belum tahu apakah penyidik akan memanggil lagi setelah ada surat izin dari Presiden," katanya.
     
Ia mengatakan, meski belum bersedia diperiksa, tetapi jawaban Ibnu Subiyanto di depan penyidik sudah masuk dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). "Pemeriksaan dengan satu pertanyaan tadi sudah masuk ’pro justicia’ sehingga dimasukkan dalam BAP," katanya.
     
Terkait dengan masalah tersebut, katanya, Ibnu Subiyanto pada 12 Desember lalu juga telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk memohon petunjuk. "Klien kami meminta petunjuk Presiden terkait pemeriksaan ini, dan beliau masih menunggu jawaban Presiden," katanya.
      
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengatakan, Polda DIY tidak akan berhenti untuk mengupayakan pemeriksaan terhadap Ibnu Subiyanto. "Memang saat ini kami terkendala surat izin dari Presiden, tetapi kami tetap akan melakukan penyidikan dan berkoordinasi untuk mendesak Setneg agar surat izin segera turun. Kami telah meminta bantuan Mabes Polri untuk menanyakan kembali permohonan izin ini," katanya.
      
Anny mengatakan, tidak menutup kemungkinan Polda DIY akan menjalin kerja sama dengan lembaga lain agar penyidikan kasus ini segera tuntas. "Kami juga akan bekerja sama dengan KPK untuk kelanjutan penyidikan kasus korupsi Bupati Sleman ini," katanya.    
     
Pada Selasa lalu (9/12) Ibnu Subiyanto tidak memenuhi panggilan Polda DIY dengan alasan sedang mempersiapkan diri untuk sidang pembahasan APBD Sleman 2009. Saat itu hanya kuasa hukumnya, Andi Rais, yang datang ke Polda DIY dan menyampaikan surat kuasa dari Ibnu serta memberitahukan bahwa Ibnu berhalangan datang.
      
Polda DIY sebelumnya telah menetapkan Ibnu Subiyanto sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman 2004 yang merugikan negara Rp 13 miliar.
      
Namun, Polda DIY terkendala belum turunnya surat izin dari Presiden untuk memeriksa Ibnu Subiyanto. Setelah 60 hari surat permohonan izin diterima Sekretaris Negara dan belum ada jawaban, akhirnya Polda  DIY langsung melakukan pemanggilan terhadap Ibnu Subiyanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau