BANDA ACEH, SELASA — Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menjadi pasar yang cukup potensial untuk pengembangan perbankan syariah. Provinsi dengan julukan "Serambi Mekah" ini pun mengatur dirinya sendiri dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara itu, diungkapkan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Aceh Kasnir Rajiun seperti dikutip dari Serambinews.com pada Kamis (13/11), total aset perbankan syariah sekitar 6 persen dari seluruh aset perbankan di provinsi paling ujung barat Republik Indonesia ini.
Ini berarti masih tersedia banyak peluang untuk pembiayaan syariah di NAD. Maka dari itulah, pembukaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Cabang Syariah PT Bank Internasional Indonesia tbk di Banda Aceh pada Senin (15/11) mengacu pada kesempatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Direktur BII Sukatmo Padmosukarso mengatakan, "Ini merupakan komitmen kami memenuhi masyarakat dengan layanan perbankan sesuai prinsip syariah."
KC Syariah Banda Aceh merupakan KC Syariah BII yang keempat setelah Jakarta, Bandung, dan Surabaya serta 12 layanan Syariah (office channeling) di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bandung.
Menurut catatan Kompas.com, selain BII Syariah, di NAD sudah ada pula Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah Banda Aceh dan Bank Muamalat Indonesia yang berpartisipasi meraih peluang di provinsi bersemboyan hase meulimpah laot deungon glee alias provinsi yang kaya akan hasil laut dan alam daratnya tersebut. (Josephus Primus)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang