90 Persen Kecelakaan Laut Disebabkan Manusia

Kompas.com - 16/12/2008, 21:32 WIB

 

SURABAYA, KOMPAS - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menilai, selama ini 90 persen kecelakaan laut yang terjadi di Indonesia disebabkan faktor manusia. Karena itu, profesionalit as dan kompetensi dari operator pelayaran sangat dibutuhkan di samping kelengkapan fasilitas keamanan pelayaran.

Ketua KNKT Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Laut Hermanu Karmoyono mengungkapkan, penyebab kecelakaan transportasi laut kadang disederhanakan dengan istilah human error atau kesalahan manusia. Namun, menurutnya justru faktor inilah yang harus menjadi bahan evaluasi bersama bahwa profesionalitas pelaku pelayaran harus dibenahi.

Kami tak mengenal istilah human error. Yang jelas, kecelakaan yang terjadi sebagian besar diakibatkan oleh manusia, tuturnya Selasa (16/12) di sela acara Pelatihan Dasar-Dasar Teknik Investigasi Kecelakaan di atas Kapal Mustika Kencana milik PT Darma lautan di Surabaya.

Menurut Hermanu, beberapa contoh faktor manusia yang mengakibatkan kecelakaan laut, antara lain kelelahan, kejenuhan, dan kecerobohan. Selain itu, screening atau penyaringan muatan kapal juga kurang teliti.

Barang apapun begitu mudah masuk ke dalam kapal. Padahal kapal-kapal di Indonesia belum dilengkapi dengan fasilitas x-ray detector atau sinar inframerah untuk mendeteksi barang. Kasus terbakarnya KM Levina I tahun 2007 lalu terjadi karena lolosnya barang-barang yang tak layak angkut namun tetap dinaikkan, kata Hermanu.

KNKT mencatat, selama tahun 2007 terjadi enam kasus kecelakaan laut dan tahun 2008 lima kasus kecelakaan laut. Kecelakaan tersebut berskala besar dengan timbulnya korban jiwa, polusi, serta tingkat kerugian yang besar.

Minim investigator

Di tengah mendesaknya peningkat an keselamatan transportasi laut, hingga saat ini jumlah investigator transportasi laut KNKT hanya enam petugas. Padahal, untuk kebutuhan investigasi kecelakaan di seluruh Indonesia minimal dibutuhkan 30 petugas investigasi.

"Kami sangat membutuhkan investigator di tingkat daerah, minimal satu provinsi satu petugas. Dengan demikian kecelakaan-kecelakaan yang terjadi di seluruh daerah dapat segera ditangani," kata Hermanu.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur Bambang Harjo S mengakui, investigator KNKT di tingkat provinsi masih minim. Indonesia sangat luas, karena itu dibutuhkan investigator di masing-masing daerah. "Kriteria investigator yang dibutuhkan harus memiliki latar belakang pendidikan atau kerja sebagai nakhoda kapal, sarjana tekni k perkapalan, dan kapten kapal, " tuturnya.

Tindak tegas

Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menambahkan, setiap kapal yang hendak berlayar wajib mendapatkan izin berlayar dari administratur setempat. Jika kesiapan teknis dan cuaca tak memungkinkan, maka kapal tak akan diberangkatkan.

Jangan sampai operator kapal hanya mengejar target muatan dan mengabaikan keselamatan penumpang. Kami akan menindak tegas kapal manapun yang tak jalan tapi nekat berlayar, ujarnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau