JAKARTA, RABU — Mantan anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada persidangan pekan lalu terdakwa tiga kasus dugaan korupsi ini dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini dinilainya tidak masuk akal. "Pertama, saya mendengar hal-hal tak masuk akal dan logika saya. Namun, itu hak jaksa untuk menuntut. Biarin saja, nanti kami akan menyampaikan pledoi. Saya akan pelajari ini dan akan membuat pembelaan diri terhadap apa yang dituntut jaksa kepada saya. Artinya, ini masih ada proses yang bisa saya upayakan," ujar Al Amin seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12).
Suami pedangdut Kristina Iswandary itu terlibat dalam kasus pengalihfungsian hutan lindung di Bintan dan Banyuasin serta kasus pengadaan alat global positioning system di Departemen Kehutanan.
Menurut JPU, perbuatannya yang tidak mengakui, tidak menyesali, dan telah menikmati hasil korupsi memberatkan hukuman penjara yang dituntutkan JPU.
Selain itu, perbuatan Al Amin selaku anggota DPR dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Al Amin justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi. Selain Al Amin, tim pengacaranya juga akan mengajukan pembelaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang