JAKARTA, RABU — Dua mantan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin, akan mengajukan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (17/12) ini. Keduanya mengajukan pembelaan setelah dituntut masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara terkait aliran dana BI ke DPR sebesar Rp 31,5 miliar.
Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar karena diduga merugikan negara Rp 21,7 miliar. Keduanya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, diduga menerima hadiah agar menggolkan penyelesaian politis kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen UU Bank Indonesia.
Perbuatan tersebut, menurut UU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara. Menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, keduanya menerima uang sebesar Rp 31,5 miliar (dikurangi Rp 9,7 miliar) dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang