Mandiri Hentikan e-Banking Valas

Kompas.com - 17/12/2008, 11:48 WIB

JAKARTA, RABU - Pengetatan rambu transaksi valuta asing (valas) mempengaruhi layanan electronic banking (e-banking) milik PT Bank Mandiri Tbk.. Pengelola Bank Mandiri memilih untuk menghentikan layanan transaksi valas melalui internet agar tak melanggar aturan perdagangan valas baru.

Group Head E-Banking Bank Mandiri, Inkawan D. Jusy mengakui, sistem yang dipergunakan Bank Mandiri saat ini belum mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 tahun 2008 yang terbit 12 November lalu. "Kami akan memperbaiki sistem e-banking agar bisa memproses sesuai PBI tersebut," ujar Inkawan, kemarin.

Sekadar mengingatkan, PBI Nomor 10 mengharuskan nasabah bank yang membeli dolar senilai lebih dari 100.000 dollar AS per bulan memenuhi serangkaian syarat. Ambil contoh, si nasabah harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nasabah juga harus menyerahkan bukti underlying transaction. "Kami hentikan sementara transaksi valas di e-banking daripada kami terkena denda karena tak patuh PBI," cetusnya. Mandiri baru membuka kembali layanan transaksi valas via internet pada awal 2009.

Selama sistem belum sesuai dengan PBI, Inkawan meminta kerelaan nasabah untuk bertransaksi secara konvensional, yaitu menyambangi konter Bank Mandiri. "Nasabah tak akan dirugikan," kata Inkawan.

Memang tak semua bank mengambil jurus hati-hati seperti Bank Mandiri. Ambil contoh PT Bank NISP Tbk. yang tetap menggelar transaksi valas melalui saluran elektronik. "Batas transaksi valas nasabah NISP pada program e-banking masih di bawah aturan. Nilainya paling besar Rp 15 juta per hari," kata Direktur Consumer Bank NISP, Rudy N. Hamdani.

Tapi jika transaksi nasabah mencapai 100.000 dollar AS per bulan, tentu nasabah NISP harus mengikuti aturan BI. Bank akan minta dokumen underlying transaction dan NPWP.

Chief Manager Consumer Banking PT Bank BCA Tbk, Laksono juga sependapat dengan Rudy. Hingga saat ini, BCA belum menghentikan transaksi valas yang mereka selenggarakan melalui jaringan internet.

Namun Laksono bilang, saat ini kebanyakan nasabah BCA melakukan transaksi valas secara konvensional. Tak banyak nasabah BCA yang bertransaksi valas melalui e-banking.

Direktur PT Bank Mega Tbk. Kostaman Thayib menyatakan, transaksi valas masih bisa berlangsung di e-banking Bank Mega. Nilai transaksi yang tak besar lagi-lagi menjadi penyebab. "Jadi kami tak perlu menghentikan transaksi valas di e-banking," ujar Kostaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau