KUALA LUMPUR, JUMAT — Muslim di Malaysia wajib menjalani tes HIV ketika mengikuti kursus pernikahan sebelum melangsungkan akad nikah di semua Negara Bagian Semenanjung, mulai tahun 2009. Kebijakan itu diumumkan Wakil PM Malaysia Najib Tun Razak seperti dikutip dari media massa Malaysia, Jumat (19/12).
Najib mengatakan, tes HIV yang dilakukan ketika calon pengantin mengikuti kursus pranikah demi menekan laju pertumbuhan orang terkena HIV, terutama wanita yang kini menunjukan peningkatan.
Sebelum kebijakan ini dikeluarkan, beberapa negara bagian di Malaysia, seperti Selangor, Negeri Sembilan, Sabah, Sarawak, dan Kelantan, telah mewajibkan calon pengantin melakukan tes HIV sebelum diberikan izin menikah.
Najib mengatakan, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia akan turut turun ke bawah menemui para pecandu narkoba untuk menekan pertumbuhan kasus HIV. Berdasarkan catatan Strategik Kebangsaan mengenai AIDS 2006-2010, Malaysia berhasil menurunkan kasus HIV sebesar 50 persen dari 6.756 kasus tahun 2003 menjadi 3.452 kasus pada tahun ini.
Di Malaysia saat ini ada 12,8 kasus HIV dari 100.000 orang dan diharapkan menurun menjadi 11 kasus dari 100.000 orang pada 2015. Yang menjadi kekhawatiran adalah pertumbuhan HIV di kalangan wanita telah meningkat dari 5,02 persen pada 1997 menjadi 16,7 persen pada 2007.
Najib mengatakan, AIDS perlu dilihat sebagai ancaman serius dan menurut Badan PBB Penanganan HIV/AIDS (UNAIDS), Malaysia dikategorikan sebagai negara berisiko tinggi, katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang