JAKARTA, JUMAT — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia karena perusahaan itu tidak mengirimkan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) harian sebanyak tiga kali.
"Perusahaan itu tidak mengirimkan laporan MKBD harian untuk posisi tanggal 9, 12, dan 16 Desember 2008," kata Direktur Perdagangan Fixed Income, Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu di Jakarta, Jumat (19/12).
PT Antaboga saat ini statusnya masih disuspensi sejak 4 Desember 2008. Penghentian sementara aktivitas perdagangan broker berkode SY itu terkait dengan pelaporan MKBD yang tidak akurat.
Suspensi Antaboga juga terkait dengan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang diinvestasikan pada produk investasi yang tidak terdaftar.