JAKARTA, JUMAT — Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilaporkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mandek dan mengambang di Kejagung. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di Jakarta, Jumat (19/12).
"Dari tujuh kasus pelanggaran HAM hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas, sampai sekarang masih mengambang di Kejagung," kata Ifdal.
Ifdal menyebut, tujuh kasus tersebut, antara lain, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus Talangsari, kasus kerusuhan Mei tahun 1998, kasus Trisakti Semanggi 1-2 (TSS), dan kasus Wasior di Wamena, Papua. "Kasus-kasus ini sampai sekarang tidak ada perkembangan yang berarti," ujar Ifdal.
Mengenai kasus orang hilang yang telah diadili di Pengadilan Militer, Ifdal mengatakan, proses peradilan itu hanya dalam konteks perkara pidana, dan bukan perkara HAM. "Itu kan penegakan pidana. Kalau pelanggaran HAM kan melihat lebih jauh dari pelanggaran pidana biasa," kata Ifdal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang