JAKARTA, SENIN — Tiga jaksa yang terlibat kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan hanya terkena hukuman ringan dari Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa itu, masing-masing Kemas Yahya Rahman (KYR), Muhammad Salim (MS), dan Joko Widodo (JW).
Ketiganya terbukti menerima tamu dan telepon dari penyuap Urip, Artalyta Suryani. Padahal, ketiganya mengetahui Artalyta merupakan orang yang memiliki hubungan dengan kasus.
"Beberapa terlapor, yaitu KYR, fakta perbuatan dari hasil pemeriksaan tim, telah menerima tamu, padahal dia mengetahui orang itu ada kaitan dengan perkara yang ditangani. Dia juga menerima telepon dari orang itu," ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Darmono, saat konferensi pers di Gedung Jamdatun, Senin (22/12).
MS bersalah karena menerima kedatangan Artalyta Suryani terkait dengan perkara yang ditangani dan melakukan pembicaraan di telepon tentang hasil pemeriksaan, sementara JW terbukti menerima Artalyta dan mengantarkan orang itu ke atasannya.
"Rapat pimpinan mengambil putusan, para terlapor KYR, MS, dan JW dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi yang telah diputuskan tim terhadap KYR, disampaikan saran sanksi pernyataan tidak puas oleh pimpinan. Sementara lainnya, teguran tertulis," lanjutnya.
Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan termasuk dalam disiplin pegawai negeri tingkat ringan. Ini sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim. Darmono menjelaskan, perbuatan ketiganya secara umum merupakan perbuatan yang tidak dilarang atau legal. Namun, kemudian menjadi perbuatan tercela karena orang yang diterima itu berkaitan dengan kasus.
Sementara itu, Untung Udji Santoso tidak dikenai sanksi karena telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada saat terjadinya proses pemeriksaan. Hal ini, kata Darmono, ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden pada 8 Agustus 2008 yang memberhentikannya dan hal tersebut sudah dianggap sebagai sanksi.
Sementara itu, Urip akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil jika putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, lanjut Darmono, terlibatnya seorang PNS dalam sebuah perkara, sudah menjadi alasan yang kuat untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang