Tarif Angkutan Darat Dipastikan Turun

Kompas.com - 22/12/2008, 21:38 WIB

SURABAYA, SENIN - Dewan Pengurus Cabang Organda Surabaya akhirnya sepakat dengan rencana penurunan tarif angkutan. Akhir Desember ini, tarif baru diharapkan segera berlaku.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (D PC) Organda Surabaya, Wastomi Suhari mengungkapkan, setelah berkoordinasi dengan kelompok kerja unit (KKU), Organda mengusulkan penurunan tarif untuk angkutan kota, bus ekonomi, dan bus patas. Besaran penurunan tarif untuk ketiga jenis angkutan ini berbeda-beda.

Tarif angkutan kota turun 10 persen dari Rp 2.900 menjadi Rp 2.600 per orang, tarif bus ekonomi turun lima persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.900 per orang, dan tarif bus patas turun 4,5 persen dari Rp 2.200 menjadi Rp 2.100 per orang. Sedangkan untuk angkutan taksi dan bus patas yang melewati pintu tol, Organda mengusulkan tak ada penurunan tarif.

"Tarif taksi tak turun karena penetapan tarif taksi dilakukan dulu saat harga premium masih Rp 4.500 per liter. Jadi penentuan tersebut masih seimbang dengan harga premium saat ini," ujar Wastomi, Senin (22/12) di Surabaya.

Terkait penurunan tersebut, Wastomi masih ragu-ragu jika ketetapan tarif baru tak dapat dinikmati masyarakat. Dengan selisih harga yang kecil sekitar Rp 100 hingga Rp 400, dikhawatirkan pengemudi tak menyiapkan uang pecahan receh sehingga penumpang tak mendapat kembalian. "Dinas Perhubungan harus tegas mengawasi hal ini," ucapnya.

Menyikapi situasi ini, menurut Wastomi, pembulatan tarif diperkirakan masih akan terjadi. Sehingga penumpang tak dirugikan dan pengelola angkutan tak kerepotan memberikan kembalian uang.

Dalam waktu dua hari ke depan, penetapan tarif akan segera dilakukan. Penetapan tersebut diputuskan dalam pembicaraan antara beberapa lembaga dan institusi, seperti Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan akademisi.

Lima persen

Hal itu dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Bunari Mushofa. Menurut Bunari, pihaknya bersama jajaran Organda Kota Surabaya, KKU, dan SPSI bersepakat untuk menurunkan sebagian tarif angkutan umum darat.

"Dari Departemen Perhubungan menginstruksikan penurunan hingga 5 persen. Dalam kesepakatan kami, bahkan beberapa tarif turun lebih dari 5 persen," kata Bunari.

Bunari mengatakan, penurunan tarif ini sudah disepakati dalam pertemuan terakhir dengan Organda dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Namun, pemberlakuannya masih menunggu adanya surat keputusan dari Wali Kota Surabaya Bambang DH.

"Pekan ini akan saya berikan laporan kepada Wali Kota. Setelah ditetapkan oleh Wali Kota dan diterbitkan Surat Keputusan Tarif Angkutan Darat, tarif baru segera dapat diterapkan kepada masyarakat," kata Bunari.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yulyani mengatakan, penurunan tarif angkutan umum sudah sepatutnya dilakukan oleh pihak Organda. Sebab, penurunan ini sebagai bentuk dirasakannya pula dampak penurunan harga BBM bagi masyarakat kecil. "Rakyat kecil sebagian besar merupakan pengguna angkutan umum, kalau tidak diturunkan itu namanya diskriminasi," kata Yulyani.

Marno (32), supir angkutan umum di terminal Jayabaya mengatakan, penurunan tarif sepatutnya tidak perlu dilakukan. Sebab, penurunan tarif hanya mengakibatkan sopir semakin sulit memenuhi target setoran.

Dalam satu hari, ia diwajibkan untuk menyetor uang Rp 20-25 ribu. Sementara penurunan tarif yang terlampau kecil tidak menjamin penambahan jumlah penumpang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau