15 Polisi Disidangkan dalam Kasus Salah Tangkap

Kompas.com - 23/12/2008, 12:23 WIB

SURABAYA, SELASA — Sedikitnya 15 personel kepolisian mulai menjalani proses persidangan kasus salah tangkap dalam pembunuhan yang mayatnya dibuang di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jatim.
     
"Sekarang sedang memasuki masa persidangan, kita tunggu saja hasilnya," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jatim, Brigadir Jenderal (Pol) Sugiyono, menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, Selasa.
     
Hanya mantan Kepala Kepolisian Resor Jombang, Ajun Komisaris Besar Dwi Setiadi, yang menjalani persidangan kode etik dan profesi di Mabes Polri. "Kebetulan selepas menjabat Kapolres Jombang, dia bertugas di Mabes Polri. Jadi persidangannya pun di sana," katanya menjelaskan.
     
Sementara 14 personel lainnya disidangkan oleh atasan yang berhak menghukum (ankum). "Kalau mereka terbukti tidak disiplin, ankum yang akan menindaknya," kata Wakil Kepala Polda seusai memimpin gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lapangan Mapolda Jatim.
     
Sebanyak 14 personel yang disidangkan di Mapolwil Bojonegoro itu di antaranya mantan Kepala Satreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Irfan dan tiga mantan anak buahnya Brigadir Kepala Sian, Ajun Inspektur Satu Jaka Kartika, dan Brigadir Kepala Miswan serta anggota Polres Mojokerto Ajun Inspektur Satu M Zein Maarif yang merupakan saudara korban pembunuhan, M Asrori.
     
Ditambah personel dari Polsek Bandar Kedungmulyo, yakni Ajun Komisaris Anang Nurwahyudi (mantan Kepala Polsek), Inspektur Satu Ashari, Brigadir Faisal, Brigadir Satu Santoso, Brigadir Satu Alifin Sasono, Ajun Inspektur Satu Abdul Wahid, Ajun Inspektur Satu Bambang Hermawan, Brigadir Kepala Zaimuddin, dan Brigadir Kepala Bambang Sucipto yang disidangkan di Mapolwil Bojonegoro.  
     
Mereka ini diduga melakukan kesalahan dalam menangkap pelaku pembunuhan pada bulan September 2007. Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan dalam mengidentifikasi mayat di kebun tebu milik H Ishak di Desa Brakan setahun silam.
     
Berdasar pengakuan pelaku pembunuhan berantai, Verry Idham Henyansyah alias Ryan, Asrori merupakan korban kedelapan serangkaian pembunuhan yang dilakukannya. Mayat Asrori ditemukan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di belakang rumah orangtua Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Agustus 2008.
     
Sedang mayat di kebun tebu yang sebelumnya dianggap sebagai mayat Asrori ternyata beridentitas Fauzin Suyanto, warga Kelurahan Ploso, Nganjuk, sebagaimana hasil identifikasi Tim Labfor Polda Jatim melalui tes DNA.
     
Sementara dalam kasus penemuan mayat di kebun tebu, Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Imam Khambali alias Kemat dan tujuh tahun penjara kepada David Eko Priyanto. Keduanya akhirnya dibebaskan dari penjara bersama terdakwa Maman Sugianto alias Sugik beberapa waktu lalu.
     
Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dua pelaku pembunuhan Fauzin, Rudi Hartono alias Rangga dan Joni Irwanto. Persidangan 15 anggota Polri itu sebagai tindak lanjut dari dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami Kemat, David, dan Sugik saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandar Kedungmulyo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau