SURABAYA, SELASA — Sedikitnya 15 personel kepolisian mulai menjalani proses persidangan kasus salah tangkap dalam pembunuhan yang mayatnya dibuang di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jatim.
"Sekarang sedang memasuki masa persidangan, kita tunggu saja hasilnya," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jatim, Brigadir Jenderal (Pol) Sugiyono, menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, Selasa.
Hanya mantan Kepala Kepolisian Resor Jombang, Ajun Komisaris Besar Dwi Setiadi, yang menjalani persidangan kode etik dan profesi di Mabes Polri. "Kebetulan selepas menjabat Kapolres Jombang, dia bertugas di Mabes Polri. Jadi persidangannya pun di sana," katanya menjelaskan.
Sementara 14 personel lainnya disidangkan oleh atasan yang berhak menghukum (ankum). "Kalau mereka terbukti tidak disiplin, ankum yang akan menindaknya," kata Wakil Kepala Polda seusai memimpin gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lapangan Mapolda Jatim.
Sebanyak 14 personel yang disidangkan di Mapolwil Bojonegoro itu di antaranya mantan Kepala Satreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Irfan dan tiga mantan anak buahnya Brigadir Kepala Sian, Ajun Inspektur Satu Jaka Kartika, dan Brigadir Kepala Miswan serta anggota Polres Mojokerto Ajun Inspektur Satu M Zein Maarif yang merupakan saudara korban pembunuhan, M Asrori.
Ditambah personel dari Polsek Bandar Kedungmulyo, yakni Ajun Komisaris Anang Nurwahyudi (mantan Kepala Polsek), Inspektur Satu Ashari, Brigadir Faisal, Brigadir Satu Santoso, Brigadir Satu Alifin Sasono, Ajun Inspektur Satu Abdul Wahid, Ajun Inspektur Satu Bambang Hermawan, Brigadir Kepala Zaimuddin, dan Brigadir Kepala Bambang Sucipto yang disidangkan di Mapolwil Bojonegoro.
Mereka ini diduga melakukan kesalahan dalam menangkap pelaku pembunuhan pada bulan September 2007. Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan dalam mengidentifikasi mayat di kebun tebu milik H Ishak di Desa Brakan setahun silam.
Berdasar pengakuan pelaku pembunuhan berantai, Verry Idham Henyansyah alias Ryan, Asrori merupakan korban kedelapan serangkaian pembunuhan yang dilakukannya. Mayat Asrori ditemukan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di belakang rumah orangtua Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Agustus 2008.
Sedang mayat di kebun tebu yang sebelumnya dianggap sebagai mayat Asrori ternyata beridentitas Fauzin Suyanto, warga Kelurahan Ploso, Nganjuk, sebagaimana hasil identifikasi Tim Labfor Polda Jatim melalui tes DNA.
Sementara dalam kasus penemuan mayat di kebun tebu, Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Imam Khambali alias Kemat dan tujuh tahun penjara kepada David Eko Priyanto. Keduanya akhirnya dibebaskan dari penjara bersama terdakwa Maman Sugianto alias Sugik beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dua pelaku pembunuhan Fauzin, Rudi Hartono alias Rangga dan Joni Irwanto. Persidangan 15 anggota Polri itu sebagai tindak lanjut dari dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami Kemat, David, dan Sugik saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandar Kedungmulyo.