KPU Jatim Cari Celah Undurkan Waktu Penghitungan Ulang

Kompas.com - 23/12/2008, 15:04 WIB

SURABAYA, SELASA — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mulai mencari celah untuk mengundurkan waktu penghitungan ulang suara Pilkada Jatim di Pamekasan dari 28 Desember 2007.

Sebab, sampai saat ini DPRD Jatim tidak juga menyetujui pencairan anggaran untuk penghitungan dan pemungutan suara ulang di Pamekasan, Bangkalan, dan Sampang. Alasannya, tidak ada payung hukum untuk itu.

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo, Selasa (23/12) di Surabaya, mengatakan, bila Depdagri tidak juga menerbitkan payung hukum untuk pencairan anggaran babak tambahan Pilkada Jatim, KPU Jatim akan segera mendatangi Mahkamah Konstitusi. Sebab MK yang memerintahkan KPU Jatim untuk menghitung ulang suara di Pamekasan serta mengadakan pemungutan ulang di Bangkalan dan Sampang.

"Kami perlu menanyakan apakah penghitungan ulang sebagai tahapan atau sebagai kegiatan. Bila sebagai tahapan, tanggal 28 Desember tidak bisa ditawar karena tahapan harus berakhir 2 Januari. Bila sebagai kegiatan, penghitungan ulang bisa dilakukan 2 Januari," tutur Wahyudi seusai bertemu Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid dan ketua-ketua fraksi bersama Ketua KPU Sampang Abu Achmad Dofir Syah dan Ketua KPU Bangkalan D Jazuli.

Dalam pertemuan itu, Fathorrasjid kembali menegaskan tidak akan menyetujui pencairan anggaran bila tidak ada payung hukum dari Departemen Dalam Negeri. Namun, respons Depdagri berupa payung hukum akan ditunggu dalam 2 x 24 jam. Bila menunggu 2 x 24 jam, KPU Jatim akan terlambat ke Mahkamah Konstitusi dan tanggal 28 Desember akan terlampaui karena setelah 25 Desember, terdapat cuti bersama sampai 29 Desember. Ditanyai hal ini, Wahyudi tidak bisa menjawab.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Setia Purwaka seusai melantik 547 pejabat eselon II dan III di Islamic Center, Surabaya, Selasa (23/12) pagi, mengatakan, Pemprov Jatim terus berkonsultasi dengan Depdagri untuk meminta payung hukum pencairan anggaran babak tambahan Pilkada Jatim.

Dia berharap payung hukum bisa segera diterbitkan Depdagri. Mengenai kemungkinan keterlambatan jadwal penghitungan dan pemungutan ulang Pilkada Jatim, Setia membantahnya. "Minggu ini mungkin keluar. Kami tetap mengupayakan adanya payung hukum meskipun ada yang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah cukup," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau