JAKARTA, SELASA — Kinerja KPK di bawah pimpinan Antasari Azhar dinilai tidak banyak banyak berubah dibandingkan KPK jilid I, karena tahun 2008 hanya ada satu terdakwa dari penegak hukum.
"Dalam kasus aliran dana BI, sangat jelas bahwa uang itu mengalir juga ke penegak hukum. Tetapi tidak ada tindak lanjut dari KPK. Bahkan sepertinya kasus BI sudah ditutup," ungkap Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam presentasinya di diskusi "Refleksi Satu Tahun KPK Jilid II", Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut dia, KPK juga belum berhasil melakukan supervisi dengan efektif terhadap penegak hukum. Banyak kasus yang dilimpahkan ke penegak hukum lain, tetapi tidak ada monitoring yang efektif.
Danang mengatakan, KPK juga mengulang kecenderungan KPK jilid I yang tidak tuntas menangani perkara korupsi. Seperti kasus KPU, kasus aliran dana BI juga tidak berhasil dituntaskan oleh KPK.
"Ada banyak data dan bukti bahwa seharusnya lebih banyak orang yang menjadi tersangka. KPK bahkan sangat lamban merespons laporan Agus Condro. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan saksi-pelapor di kemudian hari. Penuntutan masih belum menjadi prioritas KPK bila dilihat dari alokasi anggaran. Padahal penuntutan adalah core bisnis KPK," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang