KPK Gagal Berantas Korupsi di Peradilan

Kompas.com - 23/12/2008, 18:41 WIB

JAKARTA, SELASA — Kinerja KPK di bawah pimpinan Antasari Azhar dinilai tidak banyak banyak berubah dibandingkan KPK jilid I, karena tahun 2008 hanya ada satu terdakwa dari penegak hukum.

"Dalam kasus aliran dana BI, sangat jelas bahwa uang itu mengalir juga ke penegak hukum. Tetapi tidak ada tindak lanjut dari KPK. Bahkan sepertinya kasus BI sudah ditutup," ungkap Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam presentasinya di diskusi "Refleksi Satu Tahun KPK Jilid II", Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut dia, KPK juga belum berhasil melakukan supervisi dengan efektif terhadap penegak hukum. Banyak kasus yang dilimpahkan ke penegak hukum lain, tetapi tidak ada monitoring yang efektif.

Danang mengatakan, KPK juga mengulang kecenderungan KPK jilid I yang tidak tuntas menangani perkara korupsi. Seperti kasus KPU, kasus aliran dana BI juga tidak berhasil dituntaskan oleh KPK.

"Ada banyak data dan bukti bahwa seharusnya lebih banyak orang yang menjadi tersangka. KPK bahkan sangat lamban merespons laporan Agus Condro. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan saksi-pelapor di kemudian hari. Penuntutan masih belum menjadi prioritas KPK bila dilihat dari alokasi anggaran. Padahal penuntutan adalah core bisnis KPK," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau