JOMBANG, SELASA- Puluhan warga Desa Balungemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (23/12), melakukan demonstrasi menuntut keadilan atas dugaan korupsi pada proyek ajudikasi atau sertifikasi tanah secara massal. Selain itu, warga juga menuntut ada penyelesaian terhadap kasus perebutan tanah antara Supiyanti (35) dan seorang berinisal K yang luasnya hampir mencapai satu hektar.
Demonstrasi yang dimulai di desa itu lantas beralih ke DPRD Jombang. Dari situ massa bergerak ke Polres Jombang, sebelum bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, M Sunarto selama hampir dua jam di kantor Kejari Jombang.
Dalam tuntutannya, warga menyebutkan pada tahun 2005, Kepala Desa Balungemek berinisial S melakukan pungutan antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 untuk pembuatan sertifikat yang mestinya gratis itu. Kasus yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang itu belum menurut warga belum beroleh tanggapan hingga kini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, M Sunarto menyebutkan, kasus tersebut memang belum lengkap berkasnya. "Jadi bukan karena ada istri anggota polisi yang terlibat kasusu ini. Ini kasus biasa saja," katanya.
Selain itu, imbuh Sunarto, saat ini masih berjalan gugatan perdata atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jombang. "Nah, agar suatu kasus perdata itu sukses biasanya ditumpangi dengan kasu pidana seperti ini. Makanya kita harus ha ti-hati," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang