APK PTS Jabar-Banten Rendah

Kompas.com - 23/12/2008, 22:27 WIB

BANDUNG, SELASA - Angka Partisipasi Kasar atau APK Pendidikan Tinggi Swasta di Indonesia Jawa Barat- Banten tahun 2008 sangat rendah. APK di Jabar hanya 7,4 persen, jauh dari standar nasional sebesar 17,2 persen.

Menurut Koordinator Perguruan Tinggi Swasta IV Jawa Barat dan Banten, Rochim Suratman, Selasa (23/12) di Bandung, hal ini berlawanan dengan banyaknya perguruan tinggi swasta yang kekuarangan siswa. Dari 478 PTS di Jabar-Banten, sekitar 40 persen kekurangan mahasiswa.

"Banyak hal yang menyebabkannya, antara lain tidak ada kepastian masa depan hingga pentingnya perhatian perguruan tinggi mengak omodasi kepentingan mahasiswa," kata Rochim dalam Seminar Nasional bertema Dengan Anggaran Pendidikan APBN dan APBD 20 Persen, Orang Miskin Tidak Boleh Sekolah di Grha Kompas Jawa Barat.

Saat ini, menurutnya, keenganan masyarakat masuk ke PTS tidak selalu akibat kesulitan ekonomi. Masalah utama justru pada keraguan masyarakat mendapatkan jaminan kerja setelah lulus. Masyarakat kecewa karena banyak PTS tidak mampu menjamin masa depan anak didiknya

Kenyataan PTS yang belum mampu melihat potensi di daerahnya juga menjadi penyebab lainnya. Banyak kasus terjadi, PTS tidak dapat mendidik dan memberikan ilmu penujang potensi ekonomi di daerah. Akibatnya, keinginan PTS mewujudkan tenaga terampil di daerah tidak tercapai. Banyak masyarakat yang akhirnya memilih ke Perguruan Tinggi Negeri dengan alasan jurusan yang tersedia lebih lengkap.

Selain itu, tenaga terampil di PTS juga belum sepenuhnya menunjang kemampuan mahasiswa. Saat ini, banyak pengajar jenjang Strata 1 hanya lulusan S1. Jumlahnya 62 persen dari total 9.000 pendidik PTS. Padahal, berdasarkan UU Guru dan Dosen, minimal pengajar S1 atau D3 adalah lulusan S2.

Jumlah guru besar juga menjadi kendala. Dari sekitar 9.000 dosen , seharusnya ada 900 guru besar. Saat ini tercatat baru 54 guru besar di PTS. "Kemampuan mereka dalam bidang akademik, jaringan, dan karya menjadi modal yang baik dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa PTS," katanya.

Sementara itu, dalam seminar, Pengamat Pendidikan dari Institute For Education Reform, Universitas Paramadina, Utomo Dananjaya, mengatakan sudah saatnya janji pendidikan gratis dalam UU Sistem Pendidikan Nasional ditepati. Diantaranya, Pasal 34 (2) dikatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ketua Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia, Sitti Hikmawatty mengatakan, dibutuhkan aturan jelas tentang program wajib belajar. Hal ini guna memaksa orangtua menyekolahkan anaknya. Pemerintah bisa memberikan sanksi pada orangtua bila tidak menyekolahkan anak pada usia wajib belajar atau hingga berusia tujuh hingga 15 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau