JAKARTA, SELASA — Pemerintah berkomitmen menata dan membina pasar tradisional agar dapat bersaing dan berkembang seperti pusat perbelanjaan dan toko modern. Pasar tradisional bisa dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, serta badan usaha milik negara dan daerah, termasuk peluang kerja sama antarpihak tersebut.
”Komitmen tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 pada 12 Desember 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela kunjungannya ke Pasar Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, Selasa (23/12) pagi.
Penjelasan Mari Elka Pangestu itu disampaikan melalui pengeras suara di pelataran pasar sehingga terdengar oleh semua pedagang. Selain dalam rangka sosialisasi peraturan menteri perdagangan (permendag) tersebut, dia mengunjungi Pasar Muara Karang untuk memantau harga dan stok barang kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru.
Mari menjelaskan, permendag merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. ”Kita berupaya untuk menciptakan hubungan harmonis dan sinergi antara pelaku usaha kecil dan menengah dan pengusaha besar,” kata Mari.
Diberdayakan
Dia menegaskan, pasar tradisional harus diberdayakan agar tumbuh serasi, saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan dengan pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern. Hal-hal yang diatur dalam permendag, antara lain, pendirian bangunan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern terkait dengan tata ruang dan rencana detail tata ruang wilayah.
”Termasuk juga di dalamnya adalah peraturan mengenai zonasinya dan berdasarkan suatu analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, mengenai layak tidaknya usaha pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional berada di lokasi yang bersangkutan,” kata dia.
Permendag diterbitkan untuk mengembangkan kemitraan dengan usaha kecil, meningkatkan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok dan toko modern. Juga untuk terciptanya tata tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen.
Menurut Mari, permendag juga diterbitkan untuk mendorong kelancaran distribusi barang, membina, serta mengembangkan industri dan perdagangan dalam negeri. Selama ini kepentingan konsumen sering diabaikan. Hal itu terutama untuk memperoleh ganti rugi atas barang dan perlindungan hukum bagi pedagang, konsumen, dan produsen, atau pemasok.
Permendag ini merupakan salah satu peraturan yang sangat penting. ”Sehingga perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, mulai dari pedagang pasar, peritel modern, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola pasar tradisional, pemasok, dan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah,” katanya.
Harga stabil
Mari juga berkesempatan memantau kondisi pasar, menemui pedagang berbagai barang kebutuhan pokok, serta berdialog secara spontan dengan pedagang.
”Harga bahan pokok di Pasar Muara Karang relatif stabil dan stok menjelang Natal dan Tahun Baru cukup. Tidak ada masalah. Harga bahan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng stabil. Begitu juga dengan harga daging dan telur ayam,” katanya.
Dalam kunjungannya itu, Mari sempat berdialog dengan pedagang telur dan kue. ”Dalam dua minggu terakhir ini harga telur masih stabil, yakni Rp 14.000 per kg. Sebelumnya pernah mencapai Rp 16.000 per kg,” kata Juhanto (61), pedagang telur di lantai tiga Pasar Muara Karang.
Saat bercakap-cakap dengan pemilik toko kue Ning-Ning, Herawati, Mari Pangestu mengetahui penjualan kue turun sekitar 20 persen dari bulan lalu. ”Kue kering yang biasa saya jual Rp 70.000 per satu stoples tidak lagi laris.”
Adapun harga cabai keriting mengalami penurunan cukup signifikan, yakni dari Rp 20.000 per kg menjadi Rp 18.000 per kg. Bawang putih juga turun sebesar Rp 1.000, yakni dari Rp 7.000 per kg menjadi Rp 6.000 per kg.
Pada saat yang sama, Direktorat Metrologi Deperdag mengadakan kegiatan pengecekan alat ukur atau timbangan yang digunakan pedagang di pasar Muara Karang. Pedagang diimbau tidak mengurangi takaran.
Apabila dilakukan, hal itu akan menimbulkan persaingan tidak sehat yang akhirnya merusak citra pasar tradisional. Deperdag juga memperkenalkan Klinik Perlindungan Terpadu untuk menampung pengaduan konsumen berkaitan dengan takaran. (CAL)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang