UU 10/2008 Tak Sediakan Kepastian Hukum

Kompas.com - 24/12/2008, 08:33 WIB

SURABAYA, RABU — Kepastian hukum dalam setiap tahapan adalah indikator pelaksanaan pemilu yang demokratis. Namun, dari segi ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lebih buruk ketimbang aturan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Guru Besar Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti dalam peluncuran serta bedah buku Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis di Gedung FISIP Unair Surabaya, Selasa (23/12).

Buku yang diterbitkan Kemitraan ini disusun Ramlan yang mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2007 bersama mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Didik Supriyanto dan Topo Santoso. Bedah buku yang dipandu Prof Kacung Maridjan ini menghadirkan juga Wakil Ketua DPRD Jatim Suhartono dan anggota KPU Jatim, Arief Budiman.

Buku itu mengupas masalah penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan berdasarkan UU 10/2008. Namun, terdapat beberapa kekosongan hukum dalam aturan perundangan tersebut. Karena itu, lanjut Ramlan, Komisi Pemilihan Umum harus melengkapinya dengan aturan KPU supaya Pemilu bisa berjalan. Bila ada pasal yang kontradiktif, KPU pula yang harus memilih salah satu.

Hal ini sangat diperlukan karena aturan dengan kepastian hukum sangat penting sebab, kata Ramlan, perilaku politisi dipengaruhi ketentuan, prosedur, dan sanksi yang dibuat sesuai tujuan yang dikehendaki.

Tujuan pembuatan aturan juga harus ditentukan sebelumnya dan harus konsisten satu sama lain. Dalam UU 10/2008, ada tujuan-tujuan yang baik, tetapi saling meniadakan, seperti peningkatan kuota perempuan dan akuntabilitas calon. Peningkatan kuota perempuan berarti memerlukan sistem perekrutan yang ditentukan partai politik dan tertutup.

Sebaliknya, fokus pada akuntabilitas calon menuntut sistem perekrutan calon terbuka dan menggunakan sistem suara terbanyak. Namun, dengan alasan kompromi, kedua tujuan diakomodasikan dan sama-sama tidak tercapai.

UU 10/2008 juga semestinya menjamin kepastian hukum sehingga tidak boleh ada kekosongan hukum. Kenyataannya, dalam buku tersebut Ramlan menyebutkan 25 kekosongan hukum, seperti masalah penentuan daerah pemilihan untuk wilayah dengan jumlah penduduk sangat besar sehingga bisa mendapat lebih dari 12 kursi yang tidak dijelaskan apakah harus dipilah menjadi dua dapil atau lebih. Masalah dana kampanye dan sanksi untuk pelanggaran pembelian suara juga belum dijelaskan.

Suhartono menambahkan, saat ini produk politik masih dibuat praktisi politik dengan kepentingan politik. Karenanya, sistem trial and error belum akan berakhir, apalagi pembuatan aturan dilakukan melalui kajian di tataran pusat tanpa melihat kenyataan di bawah.

Namun, ketidakpastian hukum pada aturan membuat banyak akibat yang tidak dapat diperkirakan. Ramlan mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Jatim putaran kedua disebabkan adanya kekosongan hukum dalam perundangan tentang Pilkada. Karenanya, KPU harus punya kemampuan dan ketegasan untuk mengisi kekosongan hukum itu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau