SURABAYA, RABU — Kepastian hukum dalam setiap tahapan adalah indikator pelaksanaan pemilu yang demokratis. Namun, dari segi ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lebih buruk ketimbang aturan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Guru Besar Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti dalam peluncuran serta bedah buku Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis di Gedung FISIP Unair Surabaya, Selasa (23/12).
Buku yang diterbitkan Kemitraan ini disusun Ramlan yang mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2007 bersama mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Didik Supriyanto dan Topo Santoso. Bedah buku yang dipandu Prof Kacung Maridjan ini menghadirkan juga Wakil Ketua DPRD Jatim Suhartono dan anggota KPU Jatim, Arief Budiman.
Buku itu mengupas masalah penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan berdasarkan UU 10/2008. Namun, terdapat beberapa kekosongan hukum dalam aturan perundangan tersebut. Karena itu, lanjut Ramlan, Komisi Pemilihan Umum harus melengkapinya dengan aturan KPU supaya Pemilu bisa berjalan. Bila ada pasal yang kontradiktif, KPU pula yang harus memilih salah satu.
Hal ini sangat diperlukan karena aturan dengan kepastian hukum sangat penting sebab, kata Ramlan, perilaku politisi dipengaruhi ketentuan, prosedur, dan sanksi yang dibuat sesuai tujuan yang dikehendaki.
Tujuan pembuatan aturan juga harus ditentukan sebelumnya dan harus konsisten satu sama lain. Dalam UU 10/2008, ada tujuan-tujuan yang baik, tetapi saling meniadakan, seperti peningkatan kuota perempuan dan akuntabilitas calon. Peningkatan kuota perempuan berarti memerlukan sistem perekrutan yang ditentukan partai politik dan tertutup.
Sebaliknya, fokus pada akuntabilitas calon menuntut sistem perekrutan calon terbuka dan menggunakan sistem suara terbanyak. Namun, dengan alasan kompromi, kedua tujuan diakomodasikan dan sama-sama tidak tercapai.
UU 10/2008 juga semestinya menjamin kepastian hukum sehingga tidak boleh ada kekosongan hukum. Kenyataannya, dalam buku tersebut Ramlan menyebutkan 25 kekosongan hukum, seperti masalah penentuan daerah pemilihan untuk wilayah dengan jumlah penduduk sangat besar sehingga bisa mendapat lebih dari 12 kursi yang tidak dijelaskan apakah harus dipilah menjadi dua dapil atau lebih. Masalah dana kampanye dan sanksi untuk pelanggaran pembelian suara juga belum dijelaskan.
Suhartono menambahkan, saat ini produk politik masih dibuat praktisi politik dengan kepentingan politik. Karenanya, sistem trial and error belum akan berakhir, apalagi pembuatan aturan dilakukan melalui kajian di tataran pusat tanpa melihat kenyataan di bawah.
Namun, ketidakpastian hukum pada aturan membuat banyak akibat yang tidak dapat diperkirakan. Ramlan mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Jatim putaran kedua disebabkan adanya kekosongan hukum dalam perundangan tentang Pilkada. Karenanya, KPU harus punya kemampuan dan ketegasan untuk mengisi kekosongan hukum itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang