JAKARTA, RABU — Kejaksaan memanggil Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 30 Desember mendatang. Rencananya Agusrin akan diperiksa Kejagung terkait perkara korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (24/12). "Tidak ada masalah dengan pemeriksaan Gubernur Bengkulu," kata Marwan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang