Jimly Asshiddiqie Jadi Anggota Dewan Kehormatan KPU

Kompas.com - 24/12/2008, 17:10 WIB

JAKARTA, RABU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima orang anggota Dewan Kehormatan KPU yang bertugas menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU. Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

"Pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia KPU mempunyai Dewan Kehormatan," ujar Ketua KPU Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/12). Kelima anggota Dewan Kehormatan KPU tersebut adalah Syamsul Bahri, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Jimly Asshiddiqie, dan Ahmad Syarifuddin Natabaya.

Menurut Hafiz, Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syarifuddin Natabaya terpilih mewakili tokoh masyarakat dan akademisi. Sesuai ketentuan, tiga anggota Dewan berasal dari KPU, dua dari tokoh masyarakat dan akademisi.

"Mulai hari ini mereka sudah mulai melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di empat provinsi," jelas Hafiz. Dewan kehormatan akan segera menyelesaikan pelanggaran kode etik komisioner KPU di Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Papua, dan Sumatera Barat. Pelanggaran yang terjadi di keempat wilayah tersebut berupa komisioner yang merangkap menjadi kader atau pengurus partai, atau pelanggaran kode etik dalam penetapan daftar calon tetap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau