JAKARTA, RABU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima orang anggota Dewan Kehormatan KPU yang bertugas menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU. Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
"Pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia KPU mempunyai Dewan Kehormatan," ujar Ketua KPU Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/12). Kelima anggota Dewan Kehormatan KPU tersebut adalah Syamsul Bahri, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Jimly Asshiddiqie, dan Ahmad Syarifuddin Natabaya.
Menurut Hafiz, Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syarifuddin Natabaya terpilih mewakili tokoh masyarakat dan akademisi. Sesuai ketentuan, tiga anggota Dewan berasal dari KPU, dua dari tokoh masyarakat dan akademisi.
"Mulai hari ini mereka sudah mulai melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di empat provinsi," jelas Hafiz. Dewan kehormatan akan segera menyelesaikan pelanggaran kode etik komisioner KPU di Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Papua, dan Sumatera Barat. Pelanggaran yang terjadi di keempat wilayah tersebut berupa komisioner yang merangkap menjadi kader atau pengurus partai, atau pelanggaran kode etik dalam penetapan daftar calon tetap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang