PAMEKASAN, KAMIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan penghitung ulang hasil Pilkada Jatim di wilayah tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan sesuai jadwal pada 28 Desember 2008. Logistik Pilgub Jatim yang harus dihitung ulang siap didistribusikan setelah ada payung hukum penggunaan sumber dana operasional yang sebelumnya sempat menjadi kekhawatiran KPU.
"Tadi pagi kami sudah menerima informasi dari KPU Provinsi bahwa surat keputusan dari Depdagri tentang penggunaan dana Pilgub ulang di Madura sudah turun baik untuk dana penghitungan ulang di Pamekasan ataupun pemungutan suara ulang di Sampang dan Bangkalan," kata Ketua KPU Pamekasan, Imadoeddin, Kamis (25/12).
Imad mengatakan KPU saat ini mulai melakukan pemilihan logistik yang akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan. Rencananya, pendistribusian logistik dari KPU ke Panitia Pemimilihan Kecamatan (PPK) tersebut akan dimulai Jumat (26/12). Ia menjelaskan mulai Jumat (26/12) pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB pendistribusian akan dilakukan di wilayah utara Pamekasan, sedang di wilayah selatan mulai pukul 12.00 WIB hingga sore.
"Semua jenis logistik dari KPU Jawa Timur, hari ini sudah kami terima, baik kertas rekap ataupun jenis kelengkapan lainnya," katanya. Jumlah kotak suara yang akan didistribusikan yang kini masih tersimpan di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan itu, semuanya 1.540 kotak suara untuk 189 desa/kelurahan yang ada di 13 kecamatan di Pamekasan.
Ketua Panwas Pilgub Kabupaten Pamekasan, Ahmad Asir menambahkan, Panwas akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan distribusi yang akan dimulai Jumat (26/12) ini. "Kami akan memantau hingga titik distribusi paling akhir, yakni di tingkat desa," kata Asir menjelaskan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang