ENDE, JUMAT - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ende, di Flores, Nusa Tenggara Timur meringkus Johson Chandra (23), warga Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Jumat (26/12) terkait kasus ganja.
Polisi membekuk tersangka di tempat kerjanya, kios penjualan telepon genggam dan pulsa Generasi Dua (G2) Sel , di Jalan Kelimutu, Ende, sekitar pukul 15.30 wita. Tersangka sudah bekerja di G2 Sel selama 6 bulan.
Polisi telah menyita dari tangan tersangka 520 gram (gr) ganja kering, 2 gr biji ganja, tembakau tiga pak, kertas rokok merek Dollar, dua telepon genggam, dua bungkus rokok, dan satu pemantik.
Tersangka mengaku hanya sebagai pengguna, dan ganja kering itu dibeli dari Jakarta, yang dikirim melalui paket melalui pelabuhan laut ke Kabupaten Sikka, Flores.
"Tersangka hanya mengaku sebagai pengguna, tapi kami akan mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan tersangka bagian dari jaringan besar," kata Kepala Polres Ende Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Sugiarto, di Ende.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang