JAKARTA, SENIN — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan Pasal 214 UU Pemilu tentang Sistem Nomor Urut.
Menurut pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini, pemberlakuan aturan suara terbanyak memudahkan terjadinya politik uang dalam proses kampanye dan pemilihan.
"Kalau begitu, hanya mereka yang punya banyak uang yang akan terpilih. Jadi aktivis-aktivis yang tidak punya uang sulit untuk menang," ujar Cak Imin seusai Refleksi Akhir Tahun 2008 DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Aston Senen Jakarta, Senin (29/12).
Jika berpikir positif, caleg yang punya banyak uang tentu tidak akan pusing membayar semua rangkaian kampanyenya. Jika berpikir terdesak, caleg yang punya banyak uang akan mudah melakukan politik uang kepada calon-calon pemilihnya.
Selain itu, Cak Imin juga mengeluhkan bahwa pemberlakuan suara terbanyak berpotensi menggerus kewenangan partai terhadap orang-orangnya. "Partai tak punya kontrol dan ini sasaran untuk melakukan manipulasi uang," tandas Cak Imin.
Namun, Cak Imin berjanji tidak akan merekomendasikan caleg-caleg terpilihnya yang terbukti melakukan manipulasi uang. Meski membeberkan kelemahan-kelemahannya, Cak Imin mengaku tetap menghormati putusan MK tersebut dan menunggu presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang mengatur secara lebih teknis terkait putusan tersebut. Misalnya, suara dari pemilih yang hanya mencontreng gambar dan nama partai bisa diserahkan kepada partai untuk mengaturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang