JAKARTA, RABU - Pembuatan surat rekomendasi BIN yang ditujukan kepada Dirut Garuda (2004) Indra Setiawan, dinilai jaksa menjadi awal yang membuka jalan bagi mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menjalankan rencana pembunuhan terhadap Munir.
Surat rekomendasi tak bertanggal tersebut dikeluarkan pada bulan Juli 2004 dan ditandatangani oleh Waka BIN saat itu, M. As'ad. Dalam surat berkop Badan Intelijen Negara itu, diutarakan permintaan untuk menempatkan Polly pada bagian corporate secretary atau bagian pengamanan internal.
Pada dakwaannya jaksa menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dengan dibuatnya surat rekomendasi tersebut. Ditempatkannya Polly pada bagian corporate secretary memberikan ruang yang lebih luas baginya untuk ikut segala penerbangan yang mungkin digunakan Munir.
Permintaan tersebut dikabulkan dan ditindaklanjuti dengan surat tertanggal 11 Agustus 2004 yang ditandatangani Dirut Garuda Indra Setiawan. Namun, surat rekomendasi BIN tersebut raib. Berdasarkan keterangan Indra, surat itu hilang saat mobilnya dibobol di suatu tempat.
Hal itu mengakibatkan lemahnya bukti yang diajukan jaksa. Meskipun, bukti surat yang dikloning dari komputer deputi V dipandang hakim bisa dijadikan sebagai alat bukti. Bukti surat kloningan itu, dibantah Muchdi dengan menyatakan bahwa formatnya tak seperti lazimnya surat BIN. Biasanya tandatangan berada disebelah kanan, tapi pada surat kloningan itu tandatangan berada di sebelah kiri.
Surat rekomendasi tak ada kaitannya dengan peran Muchdi
Surat rekomendasi yang dijadikan alat bukti oleh jaksa, dinilai hakim belum dapat membuktikan adanya peranan Muchdi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Unsur penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan jaksa pun dinilai tak bisa dibuktikan.
"Surat kloning tidak menunjukkan dan mengarahkan pada peranan terdakwa dan hal itu (surat rekomendasi) bukan tindak pidana yang dilarang oleh UU. JPU seharusnya mengarahkan pembuktian pada peranan terdakwa dalam pembuatan surat tersebut, sehingga belum terbukti terdakwa adalah penganjur Polly untuk membunuh Munir," ujar hakim.
Hal ini didasarkan pada keterangan saksi M. As'ad dan Budi Santoso (Direktur V.1 BIN). Akan tetapi, menurut hakim seharusnya keterangan tersebut didukung dengan alat bukti materiil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang