Inilah Fakta yang Membebaskan Muchdi dari Jerat Jeruji Besi (2)

Kompas.com - 31/12/2008, 13:11 WIB

JAKARTA, RABU - Pembuatan surat rekomendasi BIN yang ditujukan kepada Dirut Garuda (2004) Indra Setiawan, dinilai jaksa menjadi awal yang membuka jalan bagi mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menjalankan rencana pembunuhan terhadap Munir.

Surat rekomendasi tak bertanggal tersebut dikeluarkan pada bulan Juli 2004 dan ditandatangani oleh Waka BIN saat itu, M. As'ad. Dalam surat berkop Badan Intelijen Negara itu, diutarakan permintaan untuk menempatkan Polly pada bagian corporate secretary atau bagian pengamanan internal.

Pada dakwaannya jaksa menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dengan dibuatnya surat rekomendasi tersebut. Ditempatkannya Polly pada bagian corporate secretary memberikan ruang yang lebih luas baginya untuk ikut segala penerbangan yang mungkin digunakan Munir.

Permintaan tersebut dikabulkan dan ditindaklanjuti dengan surat tertanggal 11 Agustus 2004 yang ditandatangani Dirut Garuda Indra Setiawan. Namun, surat rekomendasi BIN tersebut raib. Berdasarkan keterangan Indra, surat itu hilang saat mobilnya dibobol di suatu tempat.

Hal itu mengakibatkan lemahnya bukti yang diajukan jaksa. Meskipun, bukti surat yang dikloning dari komputer deputi V dipandang hakim bisa dijadikan sebagai alat bukti. Bukti surat kloningan itu, dibantah Muchdi dengan menyatakan bahwa formatnya tak seperti lazimnya surat BIN. Biasanya tandatangan berada disebelah kanan, tapi pada surat kloningan itu tandatangan berada di sebelah kiri.

Surat rekomendasi tak ada kaitannya dengan peran Muchdi

Surat rekomendasi yang dijadikan alat bukti oleh jaksa, dinilai hakim belum dapat membuktikan adanya peranan Muchdi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Unsur penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan jaksa pun dinilai tak bisa dibuktikan.

"Surat kloning tidak menunjukkan dan mengarahkan pada peranan terdakwa dan hal itu (surat rekomendasi) bukan tindak pidana yang dilarang oleh UU. JPU seharusnya mengarahkan pembuktian pada peranan terdakwa dalam pembuatan surat tersebut, sehingga belum terbukti terdakwa adalah penganjur Polly untuk membunuh Munir," ujar hakim.

Hal ini didasarkan pada keterangan saksi M. As'ad dan Budi Santoso (Direktur V.1 BIN). Akan tetapi, menurut hakim seharusnya keterangan tersebut didukung dengan alat bukti materiil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau