BATAM, TRIBUN — Sejumlah turis asing asal Singapura dan Malaysia terlihat kebingungan saat diwajibkan melapor ke counter Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri atau UPFLN di terminal Ferry Internasional Batam Centre, Kamis (1/1).
Hal itu lantaran para wisatawan dan warga Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri tidak mengetahui bahwa pembayaran fiskal luar negeri (FLN) diterapkan mulai 1 Januari 2009 bagi mereka yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Banyak wisatawan yang hendak menuju lantai dua untuk pemeriksaan Imigrasi setelah membeli tiket, diarahkan petugas dari kantor pajak ke counter UPLFN di lantai satu untuk pemeriksaan dokumen. Padahal, biasanya seusai membeli tiket, penumpang langsung menuju ke pintu Imigrasi.
Lantaran harus turun lagi ke lantai satu, para turis itu tampak kesal dan mengomel. Mereka harus masuk antrean panjang yang terjadi di counter UPFLN dan di pintu masuk pemeriksaan Imigrasi.
Di counter UPFLN, satu per satu wisatawan asing dan penumpang lainnya menyerahkan paspor dan tiket kepada petugas UPFLN dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam.
Saat itulah beberapa wisatawan asing terlihat kesal dan melontarkan protes kepada petugas yang sedang men-scan paspor dan tiket. Ada juga yang protes dan bertanya kepada petugas counter travel penjualan tiket.
Riduan, seorang warga negara Singapura yang dijumpai di Pelabuhan Internasional Batam Centre, mengaku bingung. “Kenapa kami orang asing harus melapor dulu ke petugas fiskal? Padahal saya hampir setiap liburan ke Batam dan tidak pernah seperti ini. Kami ke sini hanya mengisi liburan, bukan untuk bekerja,” protes Riduan.
Menurut Riduan, seharusnya pihak travel harus memberitahu bahwa ada penerapan aturan baru bagi orang asing yang mau berangkat. Kemudian aturan baru ini seharusnya disosialisikan kepada turis asing yang masuk Batam sehingga tidak bingung saat hendak kembali ke negaranya.
Sementara itu, pihak travel pun belum mengetahui hal itu. Mereka baru tahu ketika diprotes para wisatawan asing.
Asisten Stasiun Manajer Batam Fast Pelabuhan Internasional Batam Centre mengaku diberondong pertanyaan oleh para turis asing. “Banyak warga negara asing yang menanyakan harus melapor kepada siapa karena selama ini tak pernah ada. Kami juga baru tahu setelah ditanyai warga negara asing harus lapor kepada siapa,” ujarnya.
Masih sosialisasi
Kepala KPP Pratama Batam Asprilantomiardiwidodo menjelaskan bahwa bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan tidak diwajibkan membayar fiskal.
Namun, bagi yang melebihi waktu tersebut, mereka juga wajib memiliki NPWP karena telah menjadi wajib pajak (WP) dalam negeri. Karena statusnya sebagai WP dalam negeri, mereka juga akan dikenakan pajak fiskal ketika akan bertolak ke luar negeri.
Dijelaskan bahwa apa yang dilakukan petugas pajak di pelabuhan saat ini merupakan bentuk sosialisasi dari penerapan kebijakan fiskal yang baru yang baru efektif pada 16 Januari 2009. Pemerintah melalui Direktorat Pajak menjadikan masa 15 hari itu sebagai masa peralihan. Karena itu, dilakukan sosialisasi sekaligus melakukan pendataan, baik terhadap WNI, maupun WNA yang belum memiliki NPWP saat akan bertolak ke luar negeri.
Sosialisasi tersebut berupa pengisian beberapa blanko, antara lain blanko Fiskal Luar Negeri (FLN). Dari sosialisasi itu, setiap WP dalam negeri yang belum punya NPWP diberikan surat pernyataan bersedia membuat NPWP dan pernyataan tidak mempunyai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini dilakukan agar WP melakukan kewajibannya, yakni mengurus NPWP. Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh KPP Pratama Batam.
Batal berangkat
Di Terminal Ferry Internasional Sekupang, Batam, banyak penumpang membatalkan keberangkan ke Singapura. Kondisi serupa terjadi di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang.
Di Sekupang, pengelola Batam Fast tujuan Singapura mengaku rugi karena banyak calon penumpang yang membatalkan keberangkatannya. Menurut Rocki, petugas counter Batam Fast kepada Tribun, kemarin, penumpang reguler Batam-Singapura yang biasanya memanfaatkan jasa perusahaannya juga menurun drastis.
“Selain pembatalan keberangkatan, calon penumpang reguler juga tidak ada yang berangkat hari ini,” ujar Rocki dengan mimik serius.
Hal senada diakui Jumarli, pengelola Pelabuhan Terminal Internasional Sekupang. “Biasanya ratusan orang berangkat, hari ini kalau tidak salah, hanya puluhan orang,” katanya.
Namun, kata dia, lonjakan penumpang terjadi pada Rabu (31/12). “Mungkin karena kemarin belum diberlakukan fiskal bagi yang tidak punya NPWP kali ya,” kata Jumarli.
Menanggapi hal itu, Miswaji, petugas Fiskal Luar Negeri (FLN) di Pelabuhan Internasional Sekupang, mengatakan, KPP Pratama Batam hanya menerapkan pembuatan satu kali pernyataan di atas materai Rp 6.000 kepada calon penumpang untuk mengurus pembuatan NPWP hingga 15 Januari agar bisa berangkat ke luar negeri.
“Sampai pukul 15.00, ada sekitar 15 orang calon penumpang yang membuat surat pernyataan akan segera mengurus pembuatan NPWP-nya,” ujar Miswaji.
Dikatakan, ada beberapa pejabat yang hendak berdinas ke luar negeri juga menyerahkan fotokopi NPWP mereka. “Kami juga akan tetap mengenakan fiskal (kepada pejabat) jika ternyata mereka ketahuan tidak memiliki NPWP karena pajak tidak ada kaitannya dengan tugas negara. Kami tidak pandang bulu,” kata Miswaji.
Para agen pelayaran dan operator kapal transportasi laut ke luar negeri di Karimun juga mengeluhkan penurunan jumlah penumpang, yang mencapai 90 persen. “Pelabuhan sudah seperti kuburan saja, enggak ada penumpang ke luar negeri,” ungkap Riko, seorang agen pelayaran kepada Tribun.
Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjung Pinang juga terlihat sepi. Dari tiga pemberangkatan kapal ke Singapura hingga siang, hanya ada sekitar 50 penumpang. Berbeda jauh dari tahun sebelumnya yang mencapai 250 penumpang.
Menurut Ketua PHRI Kota Tanjung Pinang, Rudi Chua, FLN sangat memberatkan warga Kepri. Sebab, bagi warga Kepri, bepergian ke luar negeri bukanlah sebuah kemewahan, tetapi merupakan rutinitas karena hubungan sosial masyarakat Kepri dengan Malaysia dan Singapura.
“Kebijakan yang diterapkan di Kalimantan seharusnya juga diterapkan di Kepri. Ini sangat memberatkan masyarakat bawah. Pemerintah harus segera mencarikan solusi agar perekonomian masyarakat tidak hancur,” cetus Rudi. (Tribun Batam/Bur/Yah/Zur/Gas)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang