Kaji: Selisih Suara Bukti Ada Kecurangan

Kompas.com - 02/01/2009, 18:27 WIB

SURABAYA, JUMAT — Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) beranggapan adanya selisih suara pada penghitungan ulang di Pamekasan bukti adanya kecurangan pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur putaran kedua.

Koordinator Humas dan Media Tim Ka-Ji Ahmad Millah mengemukakan hal itu, Jumat (2/1), menanggapi pernyataan calon wakil gubernur Saifullah Yusuf yang mengatakan bahwa kemenangan Karsa di Pamekasan membuktikan tuduhan kecurangan tidak terbukti.

"Kami yakin andai KPU berani membuka formulir C1 KWK, selisih suara akan sangat besar, karena di situlah tercatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir berapa dan tidak hadir berapa, serta berapa surat suara yang terpakai dan sisanya berapa," katanya. Ahmad Millah mengatakan sangat mungkin surat suara yang tersisa dicoblos sendiri.

Jadi, Ka-Ji sebenarnya menang di Pamekasan jika penghitungan disesuaikan dengan C1 KWK dan akhirnya kami bertanya kenapa KPU tidak membagikan C1 KWK. KPU terkesan menutup-nutupi fakta data pada formulis C1 KWK. Kalau memang fair semua data harus digelar.

"Ada apa di balik itu semua," katanya. Tim Ka-Ji melihat ada indikasi upaya menutupi kecurangan pada Pilgub Jatim putaran kedua dengan kecurangan baru pada penghitungan ulang.

"Melihat banyaknya kejanggalan pada penghitungan ulang, dapat disimpulkan bahwa problem pilgub sebenarnya bukan pada masyarakat Madura, tetapi pada penyelenggara pilgub itu sendiri," katanya.

Ketika MK memutuskan harus ada pencoblosan ulang di Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan, kata dia, KPU telah menjadi bagian dari masalah pilgub itu sendiri. Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya pencoblosan ulang dan penghitungan ulang diselenggarakan oleh KPU baru atau panitia sendiri.

"KPU yang sudah cacat tentu sulit untuk dipercaya lagi. Mengenai adanya pendapat bahwa biaya coblosan ulang seharusnya ditanggung penggugat, pendapat tersebut bagi tim Ka-Ji sebenarnya tidak masuk akal, sebab ketika MK memutuskan pilgub diulang, pihak penggugat posisinya sebagai korban pilgub yang tidak jurdil," katanya.

Dalam hal ini, KPU harus bertanggung jawab karena telah bekerja tidak profesional," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau