Semester I "BI Rate" Bisa Turun 150 BP

Kompas.com - 05/01/2009, 07:10 WIB

JAKARTA, SENIN - Seiring turunnya ekspektasi inflasi dan stabilnya nilai tukar rupiah, suku bunga acuan Bank Indonesia diperkirakan bisa turun 150 basis poin (BP) pada semester I-2009. Namun, efektivitas turunnya suku bunga sebagai stimulus bagi sektor riil akan berkurang jika tidak dibarengi kebijakan lain, seperti perlindungan pasar domestik dan revitalisasi pelaku usaha domestik.

Ekonom Dradjad Wibowo, Minggu (4/1) di Jakarta, mengatakan, ekspektasi inflasi semakin rendah menyusul jatuhnya harga minyak dan harga komoditas lain di pasar global. Ini tercermin dari rendahnya inflasi bulanan November 2008.

Bank Indonesia (BI) memang belum mengubah target inflasi 2009, yakni 6,5-7,5 persen. Namun, dari kisaran itu, BI telah menggeser level inflasi yang paling mungkin tercapai, dari semula titik tengah kisaran menjadi batas bawah kisaran.

Dradjad menjelaskan, nilai tukar rupiah mulai memasuki interval keseimbangan baru. Pada pekan-pekan terakhir 2008, rupiah stabil di kisaran 10.900-11.100 per dollar AS. Kestabilan rupiah turut berperan mengurangi ekspektasi inflasi, terutama yang berasal dari impor.

Saat ini, suku bunga acuan, atau BI rate, 9,25 persen. Suku bunga riil yang dijaga BI selama ini 1,5-2 persen poin. Artinya, bila inflasi 6,5 persen, BI rate akan dijaga di sekitar 8 persen. Makin rendah ekspektasi inflasi, makin besar ruang penurunan suku bunga.

Penurunan BI Rate adalah salah satu stimulus agar sektor riil tetap berputar di tengah krisis keuangan global saat ini. Penurunan BI rate akan mendorong turunnya suku bunga kredit. Semakin murah harga kredit, semakin banyak pelaku sektor riil yang akan meminjam dana ke bank untuk ekspansi atau modal kerja.

Tidak efektif

Dradjad mengingatkan, dampak penurunan suku bunga dalam mendorong kegiatan sektor riil tidak akan efektif dan optimal tanpa dibarengi kebijakan lainnya. ”Beberapa kebijakan yang harus diambil, antara lain, perlindungan pasar domestik dan revitalisasi pelaku usaha domestik,” kata Dradjad.

Perlindungan pasar domestik amat diperlukan agar pengusaha lokal bisa memanfaatkan pasar domestik secara optimal, tidak terganggu impor ilegal. Dengan demikian, perusahaan domestik terhindar dari kebangkrutan yang bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika kinerja perusahaan tetap baik, kata Dradjad, permintaan kredit akan meningkat tajam, apalagi jika suku bunganya semakin rendah.

Hal lain yang diperlukan untuk menjaga laju permintaan kredit, menurut Dradjad, adalah infrastruktur aturan untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet. Dalam situasi krisis seperti saat ini, potensi terjadi kredit macet amat besar. Banyak perusahaan yang kinerja keuangannya mulai terganggu. Ini tampak dari meningkatnya PHK.

Jika kredit macet tidak segera direstrukturisasi, maka akan merugikan pelaku usaha selaku debitor dan bank sebagai kreditor. Dengan status kredit macet, debitor sulit mendapatkan pinjaman dari mana pun, padahal dana amat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan usaha.

Bagi bank, angka kredit bermasalah (non performing loan/NPL) akan meningkat. Selain menggerus modal, hal itu juga mengurangi keleluasaan bank menyalurkan kredit.

Menurut Dradjad, salah satu kebijakan yang diperlukan terkait restrukturisasi kredit macet adalah penguatan landasan hukum bagi bank BUMN untuk memotong utang pokok (haircut).

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara) Agus Martowardojo mengharapkan pemerintah dan DPR segera mengamandemen UU Nomor 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang interpretasinya melarang bank BUMN memotong utang pokok.

Amandemen itu diperlukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dinilai tidak terlalu kuat. Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah hukum di masa mendatang, PP No 33/2006 ini memperbolehkan bank BUMN melakukan pemotongan utang pokok, dan menjual dengan diskon atas kredit ma cet.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau