JAKARTA, SENIN — PDI Perjuangan dan Partai Golkar menganggap belum ada sesuatu yang luar biasa atau mendesak sehingga Pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Pemilu.
Hal itu dikemukakan Andreas H Pareira dari PDI Perjuangan dan politisi senior Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, Senin.
"Yang terjadi sekarang masih wajar-wajar saja. Belum ada sesuatu yang mendesak, sehingga perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden (Pilpres) 2009," tandas Andreas Pareira lagi.
Terutama, lanjutnya, menyangkut penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggunakan opsi suara terbanyak.
"UU Pemilu yang sekarang kan perlu disosialisasikan dulu dan kalau ada yang perlu untuk disesuaikan di lapangan, misalnya menyangkut Putusan MK itu, maka barulah perlu untuk diambil suatu tindakan yang tidak perlu di-Perppu-kan segala. Kan tidak ada yang darurat," ujarnya lagi.
Ferry Mursyidan Baldan menilai, Putusan MK itu sangat jelas tidak memerlukan revisi UU atau pun Perppu. "Karena hanya tinggal mencantumkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang Penetapan Calon Terpilih," jelasnya.
Ia malah mempertanyakan tentang usulan beberapa pihak tentang perlunya pembuatan Perppu Pemilu.