JAKARTA, SENIN — Setelah selesai mengaudit hasil royalti perusahaan batu bara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberi saran agar loket penerimaan PPn bisa dibuka kembali di Departemen Keuangan.
Rekomendasi tersebut diungkapkan Kepala BPKP Didi Widayadi dalam jumpa pers di kantornya, Jl Pramuka, Jakarta, Senin (5/1).
“Penerimaan loket PPn kecil yang dulu dihapuskan, ke depan akan dibuka lagi. Aturannya akan dibuat oleh Menkeu,” kata Didi.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus ini melibatkan kontraktor batu bara dan pemerintah terkait pembayaran royalti batu bara.
BPKP sebelumnya telah memberikan notasi audit kepada enam kontraktor batu bara generasi I guna mendapatkan tanggapan. Keenam kontraktor tersebut antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT Kendilo.
“Dalam hal ini, BPKP bukan yang memutuskan, pemerintahlah yang akan memutuskan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban terkait DHPB, otoritasnya di Menkeu dan Meteri ESDM,” kata Didi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang