Pejabat Pemda Korupsi Uang Guru

Kompas.com - 05/01/2009, 17:01 WIB

JAKARTA, SENIN — Seorang pejabat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Edi diduga melakukan penggelapan PPh atau Pajak Penghasilan guru-guru di Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar, dengan melibatkan seorang calo yang berinisial AS, yang bertugas membuat bukti setoran pajak palsu. Sekitar Rp 18 miliar di antaranya berasal dari Sudin Pendidikan Dasar Jaksel, dan Rp 5 miliar lainnya dari Sudin Dikmenti. Uang ini seharusnya diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raja Erizman, Senin (5/1) di Polda Metro Jaya, Jakarta. "Hal ini terbongkar ketika petugas pajak datang ke Dikmenti untuk menagih pajak, dan setelah bukti setor pajak dicek, ternyata palsu," ujar Komisaris Besar Raja.

Hal ini bermula ketika Pujiono mengutarakan perihal pajak ini kepada Purnomo. Purnomo kemudian menawarkan jasanya untuk mengurus penyetoran pajak palsu. Karena percaya, Pujiono menyerahkan uang sebesar Rp 23 miliar kepada Purnomo. Kemudian Purnomo memberikan 'orderan' penyetoran pajak ini kepada Edi, kerabatnya. Purnomo pun menyerahkan uang Rp 23 miliar kepada Edi.

Namun, sebagai uang terima kasih, Edi memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Purnomo. Lalu, Edi, bukannya mengurus penyetoran pajak tersebut, dia malah meminta AS untuk mengurus bukti setoran pajak palsu dengan memberikan imbal jasa Rp 2 miliar, sementara Rp 19 miliar lainnya masuk ke kantong Edi.

Kini, Polda Metro Jaya baru menetapkan Edi dan Purnomo sebagai tersangka, dan Pujiono masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Sementara itu AS masih dalam pencarian.

Polisi telah menyita barang bukti dari tangan Edi berupa sebidang tanah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil Harrier, yang semuanya bernilai Rp 11,5 miliar. Edi dituntut Pasal 2 dan atau 3 dan atau 8 Undang-Undang 31/99 juncto Undang-Undang 20/2001 tentang Penggelapan Pajak yang Disetorkan, dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau