KY Mungkin Periksa Hakim Muchdi

Kompas.com - 05/01/2009, 20:47 WIB

JAKARTA, SENIN- Komisi Yudisial tidak tertutup kemungkinan memeriksa hakim yang menangani perkara Muchdi PR, terkait bebasnya mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu dalam perkara pembunuhan aktivis HAM, Munir.

"Hakim tidak tertutup kemungkinan diperiksa jika ditemukan adanya pelanggaran," kata Ketua KY Busyro Muqoddas seusai menerima Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), di Jakarta, Senin (5/1).

Seperti diketahui, sejumlah aktivis memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Muchdi PR. Kendati demikian, ia mengisyaratkan sebelum pemanggilan itu harus terdapat bukti-bukti pelanggaran hakim, seperti hukum acara yang tidak ditempuh sebagaimana mestinya.

"Untuk mengetahui adanya pelanggaran itu, kami harus mempelajari dahulu putusan atas Muchdi," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PN Jaksel terkait vonis bebas Muchdi. "Kami belum mendapatkan salinan putusannya," katanya.

Ia menambahkan, jika sudah ada putusan itu maka pihaknya akan melakukan diskusi dengan komisioner KY lainnya mengenai putusan itu. "Kalau sudah ada putusan maka kita akan mempelajarinya untuk mengambil langkah lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Ketua Kasum Usman Hamid menyatakan, kedatangan Kasum ke KY tidak lain untuk menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel pada 31 Desember 2008. "Putusan majelis hakim itu ada kejanggalan, seperti metode pembuktian yang dilakukan majelis hakim itu konvensional atau disamakan dengan kasus-kasus pidana biasa," katanya.

Padahal, kata dia, tim pencari fakta yang dibentuk Presiden pada 2005 sudah jelas-jelas mengatakan pembunuhan aktivis HAM Munir merupakan kejahatan konspirasi. "Kemudian diakui oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan atas Pollycarpus yang dihukum menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Seharusnya, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara Muchdi tersebut memiliki wawasan yang lebih luas. Hal senada dikatakan oleh istri Munir, Suciwati, yang meminta agar KY melakukan investigasi atas putusan yang banyak kejanggalan tersebut.

"Kami meminta KY untuk melakukan investigasi atas putusan itu, karena banyak kejanggalan," katanya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau