Laporan wartawan Kompas Bonivasius Dwi P
PALEMBANG, SELASA — Lebih dari 400 petambak udang dan buruh perusahaan PT Wachyuni Mandira berunjuk rasa di DPRD Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (6/2), menuntut jajaran kepolisian -pemerintah-legislatif mengusut kasus penggelapan dana Jamsostek karyawan yang tidak disetorkan selama 48 bulan senilai Rp 19,5 miliar.
Pengunjuk rasa ini ditemui langsung Ketua DPRD Sumsel Zamzami Ahmad, Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf, wakil kepolisian, dan jajaran pejabat Jamsostek Sumatera Selatan.
Menurut Darius, koordinator aksi sekaligus Koordinator Buruh Wilayah Sumsel PT Wachyuni Mandira, selain dugaan penggelapan dana Jamsostek, mereka juga memprotes tindakan deportasi atau pengusiran karyawan dari lokasi perumahan perusahaan yang dilakukan secara sepihak.
"Deportasi ini merupakan reaksi balasan menanggapi aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang kami lakukan. Kami beserta anak istri diusir paksa dari kompleks perumahan dan dipindahkan ke kegiatan usaha pertanian jagung. Apakah ini manusiawi?" kata Darius.
Ketua DPRD Sumsel Ahmad Zamzami lantas menanyakan kepada Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Sumsel Achmad Riady perihal kebenaran laporan dugaan penggelapan dana jamsostek itu. Riady langsung membenarkan laporan tersebut.
Menurut dia, PT Wachyuni Mandira saat ini menunggak dana Jamsostek sebesar Rp 16,6 miliar. Selain itu, anak perusahaannya yang bernama PT Aruna Wijaya Sakti juga menunggak Rp 9,6 miliar. Jadi, secara keseluruhan, dua perusahaan yang tergabung dalam satu payung itu menunggak sebesar Rp 26,2 miliar. "Kami sudah berulang kali melayangkan somasi dan bertatap muka dengan manajemen perusahaan, tetapi tidak ada respons," katanya.
Riady menambahkan, jika benar perusahaan sudah memotong gaji karyawan, tetapi tidak membayarkannya kepada pihak PT Jamsostek, ada unsur pelanggaran pidana penggelapan uang karena diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 1992 tentang Hak-hak Pekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang