BIN Seharusnya Diawasi Lembaga Independen

Kompas.com - 06/01/2009, 19:29 WIB

JAKARTA,SELASA — Dibebaskannya mantan Kepala Deputi V BIN Muchdi Pr diduga merupakan upaya melindungi Badan Intelejen Negara (BIN) dari kehancuran oleh oknumnya sendiri. Tambahan lagi, upaya menggagalkan kehadiran saksi hingga terjadi perubahan dan pencabutan berkas acara perkara (BAP) menjadi indikator yang cukup kuat dari upaya ini.

"Mereka (anggota BIN) akan berusaha mempertahankan eksistensinya karena jika kasus ini terbongkar tidak menutup kemungkinan institusi tersebut harus bertanggung jawab," ujar dosen Kajian Ilmu Kepolisian Pasca Sarjana UI Bambang Widodo Umar di Jakarta, Selasa (6/1).

Dikatakan Widodo, perlu ada pengawasan oleh lembaga yang independen. Lembaga tersebut harus berdasarkan regulasi undang-undang dan diberikan kewenangan investigasi jika ada aparatur yang menyimpang. "Lembaga tersebut berada di luar pemerintahan (external overside) yang bisa mengawasi lembaga negara yang memiliki kekuatan besar," lanjut Bambang.

Nantinya, lembaga ini dapat didirikan untuk mengawasi instansi seperti kejaksaan dan kepolisian. "Saat ini, meskipun lembaga itu ada, namun hanya memiliki wewenang mengawasi bukan investigasi sehingga jika ditemukan penyelewengan, lembaga pengawas tersebut hanya menyerahkan kepada instansi yang berhak mengusut. Itu pun kasusnya belum pasti terselesaikan karena intervensi dan kepentingan politik," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau