Depkeu Minta KPK Telusuri Seluruh Rekening Liar

Kompas.com - 06/01/2009, 20:44 WIB

JAKARTA, SELASA — Departemen Keuangan berharap Tim Pemeriksa Rekening Liar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya meneliti rekening yang sudah ditutup dan dananya tidak dilaporkan ke Kantor Kas Negara. Akan tetapi, justru memeriksa semua rekening liar yang telah dilaporkan kepadanya beberapa waktu lalu.

Dengan meneliti semua rekening yang dilaporkan Depkeu, diharapkan potensi dana yang ada di rekening tersebut dapat ditarik menjadi sumber penerimaan negara baru.

Inspektur Jenderal Depkeu Hekinus Manao menyatakan hal itu saat ditanya Kompas, Selasa (6/1) sore di Jakarta.

Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Ketua KPK Antasari Azhar, mulai Januari KPK akan mulai menelusuri rekening liar yang pernah ditutup departemen dan lembaga, namun dananya tidak dilaporkan ke Kas Negara. Tim KPK yang telah dibentuk itu akan mulai bergerak Januari ini.

Tim Penertiban Rekening Liar Depkeu menjelang akhir tahun lalu pernah menyampaikan 260 buah rekening senilai Rp 314,22 miliar dan 11,02 juta dollar AS kepada KPK untuk ditelusuri peruntukannya.

Tercatat, dari jumlah 260 rekening, sebanyak 102 rekening berasal dari Mahkamah Agung yang nilainya tidak diketahui. Sebanyak 66 rekening senilai Rp 56,82 miliar berasal dari Deepartemen Hukum dan HAM, sedangkan dari Departemen Dalam Negeri tercatat 36 rekening dengan nilai Rp 88,57 miliar dan 51,58 ribu dollar AS.

Adapun di Departemen Pertanian terdapat 31 rekening dengan nilai yang juga tidak diketahui. Sementara itu, di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 21 rekening dengan nilai Rp 139,43 miliar dan 270,5 ribu dollar AS; serta di Badan Pengatur Migas terdapat 2 rekening dengan nilai 10,7 juta dollar AS.

"Kita berharap, rekening yang pernah dilaporkan Depkeu ke KPK dapat semuanya diperiksa dan ditelusuri. Jadi, jangan hanya rekening yang sudah ditutup saja karena, kalaupun ada rekening yang sudah ditutup dan dananya tidak dilaporkan ke kantor Kas Negara, belum tentu dananya itu benar-benar milik negara. Bisa jadi, dananya itu kepunyaan pegawai seperti milik koperasi pegawai dan sumbangan masjid serta lainnya," ujar Hekinus.

Belum tentu bermasalah

Menurut Hekinus, dari 1.034 rekening liar yang sudah ditutup, ada sebagain besar yang tidak disetujui dan sebagian kecil disetujui penutupannya oleh Depkeu.

Meskipun ada rekening yang ditutup, rekening tersebut belum tentu bermasalah. Akan tetapi, ada juga rekening yang sudah ditutup, namun dananya tidak disetorkan ke negara. "Ini yang bisa saja merugikan negara. Bahkan, ada juga rekening yang ada, akan tetapi peruntukannya tidak jelas," tambah Hekinus.

Oleh karena itu, lanjut Hekinus, KPK sebaiknya meneliti semua rekening yang sudah diinventarisasi oleh Depkeu. Kalau KPK meneliti semuanya, termasuk rekening yang ditutup, Depkeu akan siap membantu. "Depkeu akan menyiapkan sejumlah bahan yang diperlukan KPK. Karena, kami tahu, hanya KPK yang bisa mendalami lagi mana rekening yang dananya bisa berpotensi merugikan negara dan yang tidak," kata Hekinus.

Namun, lanjut Hekinus, apabila KPK tetap fokus pada rekening yang sudah ditutup dan dananya tidak disetorkan ke Kantor Kas Negara, Depkeu siap saja membantunya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau