MEDAN, RABU — Pengenaan fiskal Rp 2,5 juta untuk perjalanan ke luar negeri bagi warga yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak akan memengaruhi komitmen kerja sama segitiga pertumbuhan Indonesia, Malaysia, Thailand dan Indonesia, Malaysia, Singapura Growth Triangle (IMT dan IMS-GT).
Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin di sela penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagi satuan-satuan kerja se-Sumut, di Medan, Rabu (7/1), mengatakan, kewajiban fiskal hanya dibebankan kepada mereka yang tidak memiliki NPWP, bukan kepada masyarakat secara keseluruhan.
"Karenanya kita yakin kebijakan fiskal itu tidak akan memengaruhi kerja sama IMT dan IMS-GT yang sudah menjadi komitmen bersama keempat negara. Kalau tak mau urus pajak (mengurus NPWP), ya harus bayar fiskalnya," katanya.
Menurut Gubernur, selama ini masyarakat memiliki ketakutan yang berlebihan dalam membayar pajak. Padahal, memiliki NPWP bukan berarti harus membayar pajak karena warga yang dibebani pajak hanya yang berpenghasilan di atas Rp 1 juta.
"Kalau memang tidak ada (tidak berpenghasilan di atas Rp 1 juta) ya tidak harus bayar pajak, tapi kan harus ada NPWP-nya," katanya.
Masyarakat yang memiliki NPWP, jelas Gubernur, hanya diwajibkan melaporkan penghasilannya. Jika memang tidak mencapai ketentuan, mereka hanya akan dikenakan laporan nihil (tanpa beban pajak). "Jadi kan tak ada masalah," katanya.
Syamsul Arifin menilai kebijakan pemerintah itu diambil guna mendorong peningkatan pendapatan negara karena selama ini pendapatan dari sektor pajak belum optimal.
"Banyak pengusaha yang sampai kini enggan membayar pajak dan itu menyulitkan negara kita. Kan tak mungkin orang kaya mau bayar pajak kalau tak dibuat begini (diwajibkan punya NPWP)," ujarnya.