MUI Sumut Bahas Fatwa Larangan Merokok

Kompas.com - 08/01/2009, 10:56 WIB

MEDAN, KAMIS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan secepatnya membahas fatwa tentang larangan merokok, yang rencananya diselenggarakan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 24 Januari 2009.
   
"Mengenai fatwa itu akan secepatnya dikeluarkan, ini sudah cukup lama dibahas dan dibicarakan para alim ulama di Indonesia," kata Ketua Umum MUI Sumut Prof Dr Abdullah Syah, MA di Medan, Kamis (8/1). Hal tersebut dikatakannya ketika ditanya mengenai pembahasan akhir fatwa dari MUI tentang larangan merokok itu.
       
Dalam pertemuan tersebut akan berkumpul para Ketua MUI seluruh provinsi dan instansi terkait lainnya untuk membicarakan masalah fatwa itu dan penyelesaiannya. Akan dibahas juga isu-isu mengenai perkawinan usia dini, pornografi dan pornoaksi, ketentuan penyaluran zakat fitrah dan masalah lainnya yang dianggap penting.
   
"MUI akan mengeluarkan fatwa-fatwa yang dianggap perlu, ini tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat," ujar Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut.
   
Ia menjelaskan, dalam pembahasan fatwa larangan merokok perlu dilakukan secara teliti serta arif karena masalah ini menyangkut kepentingan orang banyak, jangan ada orang yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya fatwa itu.
   
"Sebelum adanya fatwa itu, sudah banyak orang yang merasa keberatan. Hal ini lah yang harus kita jaga setelah keluarnya fatwa larangan merokok," kata Abdullah Syah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau