Emerson Juntho Siap Ladeni Gugatan Kejagung

Kompas.com - 08/01/2009, 19:07 WIB

JAKARTA, KAMIS — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, menyatakan tak gentar atas niat Kejaksaan Agung yang melaporkan dirinya serta satu rekannya lagi, Illian Deta Artasatri, ke Markas Besar Polri. Emerson menyatakan siap meladeni gugatan Kejaksaan Agung itu seraya menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang terburu-buru dalam bersikap.

"Sudah tentu, kami akan menghadapi apa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja, sikap Kejaksaan Agung ini amat kami sayangkan karena ke depan akan memperburuk citra pemerintah saja," kata Emerson Juntho dalam perbincangan dengan Persda Network, Kamis (8/1).

Kejaksaan Agung resmi melaporkan Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasatri ke Mabes Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan keduanya dalam sebuah berita berjudul, "Uang Perkara Kok Malah Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Trilyun Belum Masuk Negara" (dimuat di harian Rakyat Merdeka edisi 5 januari 2009). Pada siaran pers tertanggal 6 Januari yang ditandatangani oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman menjelaskan, pernyataan Emerson dan Deta merupakan fitnah, penghinaan terhadap institusi Kejaksaan.

"Kejaksaan RI merasa perlu menempuh langkah-langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri untuk dapat kiranya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi siaran pers Kejaksaan Agung yang dimuat oleh harian Kompas hari ini.

Emerson kemudian kembali memberikan komentar. Apa yang ia lakukan tak lain sebagai bentuk atau upaya agar kinerja Kejaksaan Agung makin lebih baik dalam mengungkap segala bentuk kejahatan.

"Kalau ini yang kemudian dilakukan, sama saja dengan membuat para koruptor diuntungkan; dan sikap Kejaksaan Agung ini akan menjadikan sesuatu yang negatif bagi pemerintahan SBY. Kami meminta dukungan teman-teman wartawan dalam hal ini," kata Emerson.

Kasus ini bermula pada saat peringatan Hari Antikorupsi, 9 Desember lalu, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 8 triliun dan 18 juta dollar AS dalam rentang waktu 2004-2008. Namun, ICW, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghitung baru Rp 382 miliar yang dikembalikan kepada negara, sisanya ditengarai masih ada di rekening titipan kejaksaan.

Emerson dalam berita itu mempertanyakan sisa uang perkara korupsi yang belum juga disetor. Dalam Pasal 16 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan semua penerimaan, termasuk uang perkara korupsi, harus disetor ke kas negara atau kas daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau