JAKARTA, KAMIS — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, menyatakan tak gentar atas niat Kejaksaan Agung yang melaporkan dirinya serta satu rekannya lagi, Illian Deta Artasatri, ke Markas Besar Polri. Emerson menyatakan siap meladeni gugatan Kejaksaan Agung itu seraya menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang terburu-buru dalam bersikap.
"Sudah tentu, kami akan menghadapi apa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja, sikap Kejaksaan Agung ini amat kami sayangkan karena ke depan akan memperburuk citra pemerintah saja," kata Emerson Juntho dalam perbincangan dengan Persda Network, Kamis (8/1).
Kejaksaan Agung resmi melaporkan Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasatri ke Mabes Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan keduanya dalam sebuah berita berjudul, "Uang Perkara Kok Malah Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Trilyun Belum Masuk Negara" (dimuat di harian Rakyat Merdeka edisi 5 januari 2009). Pada siaran pers tertanggal 6 Januari yang ditandatangani oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman menjelaskan, pernyataan Emerson dan Deta merupakan fitnah, penghinaan terhadap institusi Kejaksaan.
"Kejaksaan RI merasa perlu menempuh langkah-langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri untuk dapat kiranya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi siaran pers Kejaksaan Agung yang dimuat oleh harian Kompas hari ini.
Emerson kemudian kembali memberikan komentar. Apa yang ia lakukan tak lain sebagai bentuk atau upaya agar kinerja Kejaksaan Agung makin lebih baik dalam mengungkap segala bentuk kejahatan.
"Kalau ini yang kemudian dilakukan, sama saja dengan membuat para koruptor diuntungkan; dan sikap Kejaksaan Agung ini akan menjadikan sesuatu yang negatif bagi pemerintahan SBY. Kami meminta dukungan teman-teman wartawan dalam hal ini," kata Emerson.
Kasus ini bermula pada saat peringatan Hari Antikorupsi, 9 Desember lalu, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 8 triliun dan 18 juta dollar AS dalam rentang waktu 2004-2008. Namun, ICW, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghitung baru Rp 382 miliar yang dikembalikan kepada negara, sisanya ditengarai masih ada di rekening titipan kejaksaan.
Emerson dalam berita itu mempertanyakan sisa uang perkara korupsi yang belum juga disetor. Dalam Pasal 16 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan semua penerimaan, termasuk uang perkara korupsi, harus disetor ke kas negara atau kas daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang