SEMARANG, KAMIS - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menolak permohonan 14 perusahaan untuk menangguhkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2009. Penolakan tersebut menjadi bahan rekomendasi b agi Gubernur Jateng dalam membuat keputusan selambat-lambatnya tanggal 22 Januari mendatang.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sekaligus Ketua Umum Persatuan Buruh Demokrasi Indonesia Jateng Indartono seusai rapat pleno pembaha san penangguhan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Kota Semarang, Jateng, Kamis (8/1).
"Sebanyak empat perusahaan tidak disetujui karena proses pengajuannya tidak melalui mekanisme kesepakatan bipartit, sedangkan sisanya karena laporan keuangan perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat," ujar Indartono.
Dari 77 perusahaan yang mengajukan permohonan, menurut Indartono, dewan pengupahan provinsi hanya memberi persetujuan kepada 61 perusahaan untuk menangguhkan UMK, sedangkan 2 perusahaan lagi telah mencabut permohonannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang