Hal itu dikatakan Ketua KPU Hafiz Anzhary seusai pertemuan dengan MK, KPU, Kejaksaan dan Kepolisian di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1). “Prinsipnya kita minta pada MK untuk sebisa mungkin tidak dilakukan pemungutan suara ulang dalam kasus sengketa pilkada. Tapi bila memang harus pilkada ulang ya kita patuhi putusan MK,” ujar Hafiz.
Dikatakan Hafiz, KPU akan melakukan pilkada ulang atas sejumlah sengketa yang diputus MK antara lain Jawa Timur, Tapanuli Utara, dan Bengkulu Selatan. “Kalau pilkada Jatim akan dilakukan 60 hari lagi, Tapanuli mungkin 2 bulan lagi, sedangkan Bengkulu Selatan kan masih ada jangka waktu setahun lagi setelah putusan diucapkan hari ini,” katanya.
Ketua KPU mendorong pilkada ulang Bengkulu Selatan dapat dilakukan setelah Pemilu Presiden. “Tapi KPUD belum mengutarakan rencananya, nanti setelah mendengar keterangan dari KPUD baru bisa ditentukan kapan, kalau tak mengganggu tahapan pemilu nasional ya kita tetap lakukan sebelum pemilu,” kata Hafiz.