Usman Hamid: Laporan Muchdi Prematur

Kompas.com - 09/01/2009, 12:33 WIB

JAKARTA, JUMAT - Beberapa hari terakhir, tim pengacara mantan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Muchdi Purwopranjono, yang juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), mengunjungi Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, untuk melaporkan tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, Jumat (9/1) di Jakarta, mengatakan, tindakan tersebut suatu hal yang terburu-buru. "Laporan tersebut (pelaporan pencemaran nama baik dan kebohongan publik), adalah suatu tindakan prematur. Tapi jika ingin dilakukan, ya silakan saja," tegas Usman.

Usman melanjutkan, dirinya tetap berkeyakinan bahwa Muchdi adalah pembunuh Munir. Menurutnya, pembunuhan berencana terhadap Direktur Kontras dan Imparsial tersebut merupakan konspirasi Muchdi. Usman juga menegaskan, penyebab Muchdi dibebastugaskan dari Kopassus adalah karena dirinya terlibat dalam penculikan sejumlah aktivis tahun 1998 silam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau