JAKARTA, JUMAT - Beberapa hari terakhir, tim pengacara mantan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Muchdi Purwopranjono, yang juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), mengunjungi Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, untuk melaporkan tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, Jumat (9/1) di Jakarta, mengatakan, tindakan tersebut suatu hal yang terburu-buru. "Laporan tersebut (pelaporan pencemaran nama baik dan kebohongan publik), adalah suatu tindakan prematur. Tapi jika ingin dilakukan, ya silakan saja," tegas Usman.
Usman melanjutkan, dirinya tetap berkeyakinan bahwa Muchdi adalah pembunuh Munir. Menurutnya, pembunuhan berencana terhadap Direktur Kontras dan Imparsial tersebut merupakan konspirasi Muchdi. Usman juga menegaskan, penyebab Muchdi dibebastugaskan dari Kopassus adalah karena dirinya terlibat dalam penculikan sejumlah aktivis tahun 1998 silam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang