JAKARTA, MINGGU — Tommy Soeharto menang lagi. Pengadilan Tinggi di Guernsey mengabulkan permohonan banding atas pembekuan uang senilai 36 juta euro atas nama Garnet Investment Limited (perusahaan investasi milik Tommy) yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Inggris.
Namun, Pemerintah RI tidak tinggal diam. Rencananya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi. Namun, jadi tidaknya pengajuan kasasi tergantung kepada pemberi kuasa yakni Menteri Keuangan.
"Saya belum dapat laporan lengkap, jadi terlalu dini untuk ambil sikap. Kasasi mungkin salah satu upaya hukum yang akan dipertimbangkan," tulis Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang dalam SMS yang dikirim ke Persda Network di Jakarta, Minggu (11/1).
Penegasan senada disampaikan koordinator JPU Yoseph Suardi Sabda. "Sesuai prosedur standar dalam berperkara, kita bisa mengajukan kasasi. Namun kasasi atau tidak, kita tunggu perintah dari Menteri Keuangan," tegas Yoseph. "Kalau kita kasasi, permohonannya ke Mahkamah Agung (MA) di British Council, London," lanjut Yoseph.
Berdasarkan laporan yang diterima Yoseph oleh tim KBRI maupun perwakilan dari JPN yang berada di Guernsey, pada persidangan Jumat sore (waktu Guernsey) atau Sabtu dini hari di Indonesia, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Guernsey mengabulkan banding Tommy Soeharto. "Benar, banding mereka (Tommy) diterima. Pembekuan uang dicabut," jelas Yoseph.
Dalam putusannya, hakim di Guernsey menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi yang menyertai dalam pembekuan uang Tommy yang dilakukan sejak 23 Mei 2007. Hakim menyatakan, Pemerintah Indonesia lebih baik menelusuri terlebih dulu aset Tommy yang masih berada di Tanah Air. (persda network/yls)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang