Mengapa Bos Sarijaya Tenggelamkan Tambang Uangnya?

Kompas.com - 12/01/2009, 07:02 WIB

PT SARIJAYA Permana Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas lokal terbesar kedua, memiliki 48 kantor cabang yang tersebar di 24 provinsi. Namun, mengapa tiba-tiba Herman Ramli, Komisaris Utama yang juga pemilik 100 persen saham Sarijaya, nekat menggelapkan dana milik 8.700 nasabahnya senilai hampir Rp 300 miliar.

Langkah ini jelas akan menenggelamkan Sarijaya selaku perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang selama ini menjadi tambang uang Herman Ramli. Di samping itu, juga memaksa Herman mendekam di hotel prodeo. Apa yang dilakukan Herman Ramli seperti bunuh diri. Lalu, mengapa Herman Ramli rela melakukan tindakan senekat itu? Keterpaksaan atau karena ada motif lain?

Mabes Polri menduga, uang nasabah Sarijaya yang digelapkan Herman dibagi-bagi kepada beberapa pihak. Dugaan tersebut muncul setelah menemukan aliran dana ke sejumlah rekening yang dikuasai berbagai pihak. Namun, Bareskrim Mabes Polri belum dapat mengungkap lebih lanjut dana aliran dari Herman Ramli digunakan untuk apa oleh pihak penerima. Apakah dipakai untuk usaha lain atau untuk keperluan lain atau sekadar diamankan, belum terungkap.

Namun, hasil penelusuran Persda Network ke berbagai pihak mengaburkan dugaan Mabes Polri. Herman Ramli melakukan penggelapan itu diduga karena keterpaksaan. Ia mencoba memanfaatkan kelemahan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menyelamatkan Sarijaya dari belitan utang.

Hanya, keberuntungan tidak berpihak kepada Herman Ramli. Langkah akal-akalan yang sebenarnya juga lazim dilakukan perusahaan sekuritas tidak membuahkan hasil. Namun, justru sebaliknya, terperosok ke dalam jurang yang lebih dalam.

Cerita terperosoknya Herman Ramli yang berujung di tahanan Bareskrim Mabes Polri berawal dari keterlibatan perusahaan sekuritas miliknya dengan repo (gadai) saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebesar Rp 35 miliar. Dana untuk repo saham BUMI kemudian nyangkut. Sampai sekarang kabarnya baru sekitar Rp 15 miliar yang telah dibayar oleh Bakrie Brothers Tbk (BNBR). Masih ada Rp 20 miliar dana yang nyangkut pada repo BUMI.

Herman mencari upaya untuk menambal dana yang nyangkut di repo saham BUMI. Ia "menggoreng" saham di lantai bursa dengan menggunakan dana nasabah yang ada di Sarijaya. Ia menggunakan 17 rekening bodong alias fiktif untuk membeli saham-saham yang kurang aktif, kemudian "menggorengnya", dengan harapan harga sahamnya melonjak.

Skenarionya, pada saat harga melambung tinggi, Herman akan melepas saham-sahamnya sehingga meraih keuntungan dari selisih harga kenaikan saham yang ia borong itu. Keuntungannya akan ia pakai untuk menomboki uang nasabah yang nyangkut di repo saham BUMI, dan belum jelas kapan akan dibayarkan. Namun, langkahnya dihadang krisis ekonomi global yang datang di luar perkiraan. Skenarionya hancur. Harga-harga saham yang diborongnya hancur sehingga ia rugi besar-besaran. Padahal, ia diperkirakan menggunakan dana 8.700 nasabah Sarijaya Sekuritas yang jumlahnya mencapai hampir Rp 300 miliar.

Menurut beberapa sumber Persda Network, Herman Ramli tergolong pengusaha yang bertanggung jawab. Jadi, mereka tidak yakin kalau penggelapan dana nasabah di perusahaannya itu karena ingin dinikmati Herman. "Kami yakin itu dilakukan karena Herman tidak punya duit lagi untuk mengganti uang nasabah yang ia pakai. Kalau niatnya untuk makan duitnya, saya pikir dia sudah kabur ke luar negeri," ujar sumber yang keberatan disebut namanya.

Keterangan itu juga sejalan bila dihubungkan dengan keterangan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah, Jumat (9/1). Menurut Erry, Herman sudah menyerahkan semua asetnya ke otoritas bursa untuk mengembalikan dana nasabah yang ia pakai, termasuk perusahaan Sarijaya Sekuritas, untuk dicarikan investor baru. Aset-aset itu akan segera dilelang. Namun diperkirakan, aset- aset yang diserahkan Herman belum mencukupi untuk mengganti dana nasabah yang ia gelapkan.

Sebelumnya Erry juga pernah mengungkapkan bahwa kasus penggelapan dana di Sarijaya Sekuritas ini sudah diketahui BEI sejak awal Desember atau tiga minggu sebelum Herman Ramli ditangkap Bareskrim Mabes Polri, 24 Desember 2008.

BEI yang menemukan ketidakberesan keuangan di Sarijaya hanya meminta Herman untuk segera membenahinya. Namun, setelah tak kunjung beres, BEI meminta Bapepam-LK menindak Hermaan. BEI kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap Herman pada 24 Desember. Ini juga bisa diartikan kalau Herman ingin lari dari tanggung jawab dia bisa kabur lebih dulu sebelum Bareskrim menangkapnya. Ada jeda waktu beberapa minggu bagi Herman untuk melarikan diri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau