Mulai 2009, Pengecer Tak Boleh Menyimpan Pupuk

Kompas.com - 12/01/2009, 17:00 WIB

BANYUMAS, SENIN — Distribusi pupuk urea bersubsidi di Banyumas mulai awal tahun 2009 ini menerapkan distribusi tertutup. Distributor dan pengecer resmi tak boleh lagi menyimpan pupuk. Mereka juga hanya diperbolehkan menjual pupuk kepada petani, sedangkan petani hanya boleh membeli pupuk jika memiliki kartu kendali.

Madiarja (65), petani di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Sokaraja, Senin (12/1), mengaku, sudah tak kesulitan lagi memperoleh pupuk urea sejak petani harus membeli pupuk dengan kartu kendali. Harga belinya pun sesuai dengan harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi, Rp 60.000 per zak isi 50 kilogram.

"Sekarang sudah tidak susah lagi cari pupuk. Tak seperti dulu. Barangnya ada dan harganya juga tak mahal," katanya.

Sarmini (50), petani lainnya di desa itu juga mengakui sejak menggunakan kartu kendali, dia sudah tak kesulitan memperoleh pupuk. Namun, dia berharap agar kemudahan itu tak hanya berlangsung sesaat, melainkan dapat berlangsung secara terus-menerus.

"Jangan cuma sekarang saja mudah, tetapi nanti pada musim tanam selanjutnya susah lagi mendapatkan pupuk. Kami sangat berharap pupuk selalu ada setiap kali petani membutuhkan," katanya.

Wakil Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, dengan diterapkannya distribusi tertutup, distributor maupun pengecer tak diperbolehkan lagi menyimpan pupuk. Pupuk hanya boleh disimpan di gudang PT Pupuk Sriwijaya.

"Biarkan gudang Pusri saja yang penuh pupuk, jangan pengecer," ucapnya. Pupuk pun, lanjutnya, hanya didistribusikan oleh distributor dan pengecer pada saat petani membutuhkannya. Agar jumlah pupuk yang didistribusikan sesuai kebutuhan petani, pengecer dengan petani mengadakan pertemuan seminggu sekali untuk membahas kebutuhan pupuk.

"Pertemuan itu harus rutin dilaksanakan seminggu sekali, agar jumlah pupuk yang dikeluarkan pengecer sesuai dengan kebutuhan petani," katanya.

Untuk mengendalikan jumlah pupuk yang keluar dari Gudang PT Pusri, Husein mengatakan, mulai sekarang PT Pusri harus melaporkannya secara berkala sebulan sekali.

"Sekarang pemerintah yang akan mengendalikan distribusi pupuk ini. Seminggu sekali, kami juga selalu periksa ke lapangan, agar tak ada lagi kelangkaan pupuk," katanya menjelaskan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau