BPK: Rekening Liar Capai Rp 33,74 Triliun

Kompas.com - 12/01/2009, 17:22 WIB

JAKARTA, SENIN - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyatakan bahwa temuan BPK tentang rekening yang belum dilaporkan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan kuasa bendahara umum negara (BUN) semakin banyak jumlahnya.

"Temuan BPK dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) selama periode 2004-2007 menggambarkan bahwa rekening pemerintah yang belum dilaporkan semakin banyak jumlahnya dari tahun ke tahun dengan jumlah uang yang semakin besar pula," kata Anwar di Jakarta, Senin (12/1). Ia menyebutkan, selama priode tersebut, temuan BPK atas rekening yang belum dilaporkan sebanyak Rp 33,74 triliun.

Menurut dia, ketidakmampuan pemerintah menerapkan sistem perbendaharaan tunggal menyebabkan uang negara tersebar di berbagai rekening, termasuk rekening individu pejabat negara yang sudah lama meninggal.  "Terkait dengan masalah rekening liar, nampak bahwa hal ini tidak pernah bisa diselesaikan pemerintah hingga saat ini," katanya.

Rekening liar merupakan satu hal yang diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan lainnya adalah menyangkut dana perimbangan, pengelolaan aset, pemeriksaan atas minyak dan gas bumi, serta pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan.

Selain memberikan saran perbaikan sistem pengendalian intern dan penyempurnaan ketentuan, BPK juga membantu peningkatan penerimaan negara. "Misalnya, pemeriksaan atas bagi hasil royalti dan land rent di bidang pertambangan, berhasil menambah penerimaan sebesar Rp 260 miliar," katanya.

Permasalahan lain yang muncul dan menjadi perhatian publik pada 2008 juga tidak luput dari pemeriksaan dan kajian BPK. Dalam kasus likuidasi Bank Indover Amsterdam oleh Pemerintah Belanda pada 1 Desember 2008, hasil pemeriksaan BPK pada 2006 sudah menyarankan kepada BI untuk melikuidasi perusahaan itu karena tidak memberi manfaat dan cenderung menjadi beban BI.

Dalam kasus rendahnya harga gas dari ladang gas Tangguh yang diekspor ke China, BPK juga sudah menyurati pemerintah agar melakukan renegosiasi dengan China.

"Melihat harganya, kontrak penjualan gas Tangguh merupakan kontrak penjualan gas terburuk dan terparah dalam sejarah perminyakan Indonesia. Harganya lebih murah daripada harga yang harus dibayar penduduk miskin yang membeli di dalam negeri," kata Anwar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau