GRESIK, SENIN — Bunga (17), bukan nama sebenarnya, siswa kelas XI SMA di Sidayu Gresik mengalami nasib tragis. Dia diperkosa oleh kakak iparnya, Tohari (37) warga Desa Raci, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, bersama tetangganya, Kholikan (20).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widyanto, Senin (12/1), menjelaskan, perkosaan ini berawal saat tetangga korban, Kholikan (20), mengajaknya pergi membeli obat di Sidayu. Selesai membeli obat, mereka tidak langsung pulang.
Di tengah perjalanan, Kholikan menghentikan sepeda motor di dekat gubuk di area pertambakan dengan alasan mengambil teko. Di gubuk itu ternyata Tohar sudah menunggu. Korban diancam kedua pelaku bila berteriak. Setelah ditelanjangi, korban diperkosa bergiliran.
Sesampai di rumah, korban menceritakan kepada kedua orangtuanya. Polisi yang menerima laporan berhasil menangkap Tohar, tetapi Kholikan masih buron. Tohar diperiksa intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gresik, Senin. Dia mengaku khilaf dan terangsang melihat adik iparnya.
"Perkosaan itu telah direncanakan sebelumnya oleh Tohar dengan temannya Kholikan. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang