TEHERAN, SELASA — Dua pria yang dituduh melakukan perzinahan telah dirajam dengan batu hingga tewas di Iran timur laut. Juru Bicara Departemen Kehakiman Iran Ali Reza Jamshidi menerangkan, hukuman rajam ini telah dilangsungkan pada penghujung Desember tahun lalu.
Namun, Ali Reza Jamshidi menolak menyebutkan nama kedua pria yang telah menjalani hukuman rajam itu. Pria ketiga yang melakukan perzinahan dilaporkan berhasil meloloskan diri dari hukuman tersebut.
Berdasarkan hukum Islam yang diterapkan di Iran, hukuman rajam diberlakukan untuk kasus perzinahan meskipun hukuman ini jarang sekali diterapkan. Berdasarkan ketetapan yang berlaku, tubuh pria pelaku perzinahan dibenamkan ke dalam bumi hingga setinggi pinggangnya dan tubuh wanita pelaku perzinahan dibenamkan hingga setinggi lehernya.
Pelaku perzinahan yang telah dibenamkan selanjutnya dirajam hingga tewas. Namun, pelaku perzinahan yang berhasil meloloskan diri dari lubang yang menjadi lokasi rajam akan dianggap bebas dari hukuman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang