SOLO, RABU — Terdakwa kasus kepemilikan benda cagar budaya tanpa izin, Hashim Djojohadikusumo, mengaku siap menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Solo yang rencananya akan dibacakan pada Rabu (14/1).
Meski mengaku gugup, ia menegaskan sikapnya itu saat ditemui sebelum hadir di dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Saparuddin Hasibuan, tersebut. "Saya pasrah apa pun putusan hakim," kata Hashim sebelum masuk ke ruang sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Hashim dituntut pidana denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yakni tidak mendaftarkan kepemilikan enam arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 10.30, sementara Hashim sudah tiba di PN Solo sejak pukul 08.30 pagi. Ruang sidang pun dipenuhi oleh ratusan orang yang meluber hingga luar ruang sidang. Sidang siang ini diawali dengan pembacaan kembali surat dakwaan JPU oleh majelis hakim dan keterangan saksi-saksi, baik yang diajukan oleh JPU maupun saksi meringankan (adecharge) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang