Laporan wartawan Kompas Sonya Helen Sinombor
SOLO, RABU — Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menyatakan, terdakwa Hashim Djojohadikusumo tidak bersalah dalam perkara kepemilikan arca batu koleksi Museum Radya Pustaka. Ia pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
Putusan ini disampaikan pada pukul 11.45 dalam persidangan yang dipimpin oleh Saparuddin Hasibuan dengan hakim anggota JJH Simanjuntak dan Fakih Yuwono.
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Hashim dituntut pidana denda Rp 10 juta oleh JPU. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Dalam analisis hukumnya, majelis hakim berpendapat unsur "dengan sengaja tidak mendaftarkan kepemilikan arca" tidak terbukti secara sah. Oleh karena itu, Hashim dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan serta memerintahkan kepada JPU untuk memulihkan nama baik terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut, Hashim menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu. "Saya terima putusan ini," ujar Hashim singkat.
Saat hakim menyatakan Hashim tidak bersalah dan membebaskannya, para pengunjung sidang, baik keluarga Hashim maupun simpatisan, yang memenuhi ruang persidangan berdiri dan bertepuk tangan. Hashim sendiri seusai persidangan menggelar jumpa pers dan menyatakan rasa syukur atas keputusan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang