JAKARTA, RABU — Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"UU Sisdiknas mengamanatkan BHP untuk melakukan reformasi struktural satuan pendidikan memberikan otonomi kepada satuan pendidikan yang lebih optimal, daripada manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi. Selain itu, juga untuk demokratisasi satuan pendidikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/1).
Jadi, menurut Bambang, tidak benar kalau ada yang mengatakan BHP ini untuk menjadikan bangsa kuli karena justru memberikan kesempatan kelembagaan yang kondusif bagi tumbuhnya pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan demokratis.
"UU BHP ini justru ingin mendorong kreatif, inovatif, enterprenurial, dan bukan manusia yang bermental kuli," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang